Salam kompasiana.
Bertemu lagi dengan saya, Josh Nara si Tukang Kuis. Hahaha.
Kuis ini adalah kuis ketiga yang masih ada kaitannya dengan kasus BTP-1000, yaitu kasus dugaan penistaan agama Islam di Kepulauan Seribu dengan terlapor/terduga Bapak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Topik yang akan difokuskan pada kuis kali ini adalah "Rujukan Terkuat untuk Penegakan Hukup pada Kasus BTP-1000". Seperti dua kuis sebelumnya yaitu ini http://www.kompasiana.com/joshnara/mari-bermain-kuis-btp-1000_58218f567597734a1912def9 dan ini http://www.kompasiana.com/joshnara/kuis-btp-1000-bagian-kedua_5822d5acdc937358118b4567, kuis kali ini juga menggunakan pertanyaan yang dijawab dengan pilihan B jika benar dan S jika salah. Langsung saja, ini soal kuisnya.
Bagian A, Kasus Rusgiani, Penistaan Agama Hindu (3 soal)
1) Benar atau salah, Rusgiani dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena kasus penistaan agama hindu?
2) Benar atau salah, bagian yang dianggap penistaan adalah ucapan Rusgiani tentang canang?
3) Benar atau salah, saksi yang menjadi rujukan utama majelis hakim pada kasus ini adalah saksi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)?
Bagian B, Lembaga keagamaan di Indonesia
4) Benar atau salah, lembaga keagamaan di Indonesia untuk ummat Hindu adalah PHDI?
5) Benar atau salah, lembaga keagamaan di Indonesia untuk ummat Islam adalah MUI?
6) Benar atau salah, MUI untuk Islam setara dengan PHDI untuk Hindu?
Bagian C, rujukan penegak hukum untuk kasus penistaan agama
7) Benar atau salah, MUI seharusnya menjadi rujukan utama penegak hukum dalam kasus penistaan agama Islam, seperti PHDI dalam kasus penistaan agama Hindu?
8) Benar atau salah, kasus BTP-1000 dengan terduga Pak Ahok merupakan kasus dugaan penistaan agama Islam?
Bagian D, pertanyaan kesimpulan
9) Benar atau salah, MUI harus menjadi rujukan utama penegak hukum dalam kasus BTP-1000 ini?
Untuk semua pertanyaan, jawaban saya adalah B, benar. Kesimpulan saya, rujukan utama dalam penentuan status hukum terduga BTP pada kasus BTP-1000 adalah fatwa MUI. Karena MUI sudah menyatakan sikapnya, tentunya publik pun bisa meramalkan dari sekarang status BTP setelah proses hukum selesai nanti. Semoga penegak hukum bisa adil, dengan menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan utama dalam kasus BTP-1000 ini.
Sumber kunci jawaban:
Untuk kuis bagian A, informasi lengkapnya bisa dilihat di sini http://news.detik.com/berita/d-2400764/hina-agama-hindu-ibu-rumah-tangga-di-bali-dibui-14-bulan dan di sini http://dokumentasi.elsam.or.id/media/uploads/report/565/132_Pid._B_2013_PN.Dps-Rusgiani.pdf
Untuk kuis bagian B, jawaban bisa ditemukan di sini http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-9-fungsi-lembaga-agama-dan.html
Untuk kuis bagian C, dan D, jawabannya cukup mudah, tinggal menggunakan akal dan logika saja.
Sekian kuis BTP-1000 bagian ketiga. Salam hangat kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H