Banyak kita sepele dengan masalah dokumen, mungkin karena hanya sebuah kertas? Di dalam aktivitas perbankan banyak sekali melibatkan dokumen dokumen kertas (walaupun sekarang jaman paperless) hal ini dikarekan authentic dan keabsahaan perjanjian masih ditandai dengan coretan basah dikertas atau dikenal tanda tangan.
Didalam kredit dokumen merupakan hal yang paling penting disamping sebagai alat bantu review, dokumen-dokumen juga menjadi alat bukti penting pada saat kredit tersebut bermasalah (status NPL). Karena pada saat kolektibilitas debitur menjadi 3,4 dan 5 (dikenal sebagai kol NPL) makan debitur tersebut akan dialih kelola ke bag. Pengeloaan Asset Khusus atau di kenal SAM " Special Asset Management".
Kredit bermasalah yg dikelola oleh group SAM tentu mempunyai treatment pengelolaan yg sangat2 berbeda dengan group Bisnis, mengapa? Karena group SAM Â harus melakukan Remedial dan tindakan Recovery (pengembalian pokok nilai kredit). Hal ini dilakukan dengan upaya-upaya yg lebih persuasif seperti Penagihan Langsung, Penyemprotan Asset, Surat Peringatan, Somasi Lawyer, hingga Eksekusi Hak Tanggungan "HT" atau dikenal sbg LELANG.
Upaya2 diatas harus didukung dgn underlying yg cukup yaitu berupa dokumen-dokumen kredit yg membuktikan jika bank dalam posisi yg kuat secara HUKUM Â sbg Kreditur (Pemberi Hutang) dalam melakukan tindakan-tindakan penagihan tadi. Perlu diketahui upaya penagihan tersebut dilakukan hingga pada jalur hukum apabila terdapat dispute yg mengakibatkan sengketa.
Ketika kredit telah bermasalah bukti yg menguatkan bank hanya dokumen-dokumen pendukung kredit, karena saksi2 baik bankir maupun debitur belum tentu memberikan keterangan sebenarnya disaat berjalannya proses hukum. Dokumen yg lengkap membuat Bank lebih mudah menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah karena memiliki kedudukan yg kuat dalam Hukum.
Demikian pembahasan pentingnya dokumen dokumen kredit bagi bank dalam Kredit Bermasalah.
JN