Mohon tunggu...
Joseph Fajar Simatupang
Joseph Fajar Simatupang Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa FH-UB angkatan 2017, sedang berusaha memikirkan skrispi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Crime Control Model dan Due Proccess Model Kesatuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

13 Juli 2020   22:58 Diperbarui: 3 November 2021   16:14 15371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum | Sumber: Pexels/Sora Shimazaki

Indonesia merupakan negara hukum yang menerima sistem hukum berdasarkan asas konkordasi yang diperoleh ketika zaman kolonial belanda di indonesia dan sampai sekarang masih menggunakannya, ditandai dengan masih diberlakukannya salah satu kitab hukum pidana yaitu Wetboek Van Straftrecht Nederlandsch Indie atau yang biasa disebut dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun untuk menegakkan KUHP sebagai sumber hukum materil maka diperlukan suatu sumber hukum formil untuk mencari serta menelisik kebenaran sebenar-benarnya dalam KUHP tersebut yaitu dengan dikeluarkannya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam konteks menilai sistem peradilan pidana di indonesia menggunakan Crime Control Model dan Due Process Model, maka perlu dijabarkan terlebih dahulu terhadap dua sistem hukum tersebut.

Crime Control Model: tindakan represif, praduga bersalah, penemuan fakta informal, efisiensi rasa bersalah menurut fakta. 

Crime Control Model didasarkan pada sistem nilai yang mengejewantahkan atau mengutamakan sikap represif pada kejahatan sebagai fungsi yang paling penting dalam suatu sistem peradilan pidana. 

Menurut sistem ini, tujuan dari Sistem peradilan pidana adalah untuk menekan jumlah kejahatan, yang dikendalikan melalui pengenaan sanksi pidana terhadap terdakwa.

Due Process Model: tindakan preventif, praduga tak bersalah, penemuan fakta formal, efisiensi rasa bersalah menurut hukum. Model ini didasarakan pada asumsi bahwa tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menangani terdakwa secara adil dan sesuai dengan standar konstitusi yang berlaku. Due Precess Model menghargai hak-hak individu dan martabat dalam proses peradilan.

Secara singkat apa yang dikemukakan menurut Herbert L Parcker "The limits of the criminal sauction"  tentang Crime Control Model dan Due Procces Model. 

Menurut Parcker akan memungkinkan kita memahami anatomi yang normatif hukum pidana. Jika saya lanjutkan bahwa kedua model ini bukanlah yang memilki sifat yang memilki nilai Ke Absolutan karena keduanya memilki hubungan yang erat satu sama lain karena Due Procces Model itu merupakan reaksi terhadap Crime Control Model, dan keduanya beroperasi dalam sistem peradilan pidana. 

KUHAP yang memuat acara pidana berisikan susunan atau tata cara sebagai aturan bagaimana negara serta perantara  alat-alat kekuasaan suatu negara menggunakan haknya untuk memberikan hukuman atau menghukum. 

Jika kita telisik dan memahami lebih dalam terhadap KUHAP kita akan mendapati bahwa KUHAP mengakomodir kedua sistem peradilan pidana tersebut yaitu Crime Control Model dan Due Procces Model.  

Sebelum dibentuk KUHAP di Indonesia menganut sistem Inquisitory yang merupakan salah satu produk zaman hindia belanda yang terangkum dalam Indlandsch Rgelement (IR) yaitu pemeriksaan dengan inisiatif penyidik atas kehendak sendiri untuk menyidiki suatu tindak pidana.

Dalam melaksanakan sistem tersebut cenderung dan sering kali terjadi suatu penyiksaan terhadap tersangka untuk memberikan pengakuan kepada penyidik dan dijadikan sebagai alat bukti utama, dan hal tersebut yang memberikan kenyataan bahwa KUHAP tidak bisa terlepas sepenuhnya dari hukum zaman hindia belanda yaitu I.R maupun H.I.R dll.

Crime Control Model dalam KUHAP

1. Fakta dipenyidikan banyak tersangka yang masih memeroleh tekanan maupun kekerasan dari penyidik untuk memberikan pengakuan kepada penyidik karena dalam KUHAP sekarang, tata cara memperoleh alat bukti tidak diatur secara tegas, misalnya alat bukti dapat diperoleh melalui intimidasi, tekanan, dan penyiksaan. Sehingga secara umum pengadilan belum memandang sepenuhya due procces of law menjadi bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana.

2. Berdasarkan pasal 21 KUHAP penahanan dapat dilakukan demi kepentingan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan hakim. Penahanan dapat diartikan sebagai Pengekangan, dapat dilanjutkan lagi dalam konteks HAM yaitu perampasa kemerdekaan.

3. Fakta dilapangan untuk melaksanakan asas sistem peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan asas hukum pidana yang dianut, maka akan melaksanakan bentuk Crime Control Model dalam sistem peradilan pidana di indonesia.

Due Process Model dalam KUHAP

1. Pemberian bantuan hukum Pasal 55 dan 56 KUHAP : Tersangka berhak memperoleh bantuan hukum dan berhak memilih dan untuk ancaman pidana 5 tahun keatas atau pidana 20 tahun atau hukuman mati wajib memilki penasehat hukum, dan apabila tidak memilki penasehat hukum dikarenakan tidak memilki biaya maka akan diberikan pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka dan setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

2. Adanya proses pra peradilan Pasal 10 KUHAP: dimana tersangka/terdakwa berhak mendapat putusan hakim pengadilan negeri tentang:

a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

c. Permintaan ganti rugi kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

3. Terdakwa diberi hak untuk memperoleh atau melakukan upaya hukum biasa(banding223 KUHAP dan kasasi 244 KUHAP) dan upaya hukum luar biasa(kasasi demi kepentingan hukum 259 KUHAP dan peninjauan kembali 263 KUHAP).

4. Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada penyidik ataupun jaksa dengan memberikan jaminan uang atau orang sesuai dengan pasal 31 KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun