Mohon tunggu...
Joseph Fajar Simatupang
Joseph Fajar Simatupang Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa FH-UB angkatan 2017, sedang berusaha memikirkan skrispi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Lebih Menguntungkan bagi Korporasi

11 Juli 2020   16:14 Diperbarui: 11 Juli 2020   16:10 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Efisiensi biaya

3. Keputusan arbitrase dapat di eksekusi di semua wilayah dunia yang meratifikasi konvensi New York 1958

4. Dapat memilih arbiter sesuai dengan keahlian bidang terhadap perkara

5. Putusan final dan mengikat

6. Proses sederhana

7. Prosesnya tertutup/Confidential  

Alasan-alasan tersebut juga didukung oleh prinsip-prinsip yang ditekankan dalam arbitrase diantaranya: otonomi para pihak, efisien, itikad baik, dan pacta sunt servanda

Arbitrase memiliki 2 Jenis:

1. Arbitrase Adhoc

2. Arbitrase Institusi: Indonesia (BANI,BADAPSKI,BAPMI,BASYARNAS, dll), Prancis ( ICC Paris), Inggris (LCIA London), Singapura ( SIAC)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun