2. Efisiensi biaya
3. Keputusan arbitrase dapat di eksekusi di semua wilayah dunia yang meratifikasi konvensi New York 1958
4. Dapat memilih arbiter sesuai dengan keahlian bidang terhadap perkara
5. Putusan final dan mengikat
6. Proses sederhana
7. Prosesnya tertutup/Confidential Â
Alasan-alasan tersebut juga didukung oleh prinsip-prinsip yang ditekankan dalam arbitrase diantaranya: otonomi para pihak, efisien, itikad baik, dan pacta sunt servanda
Arbitrase memiliki 2 Jenis:
1. Arbitrase Adhoc
2. Arbitrase Institusi: Indonesia (BANI,BADAPSKI,BAPMI,BASYARNAS, dll), Prancis ( ICC Paris), Inggris (LCIA London), Singapura ( SIAC)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H