Setelah menghabiskan waktu 3 tahun berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyerangan menggunakan asam sulfat (H2SO4) yang mengakibatkan cacat kedua mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuahkan hasil dengan ditetapkannya pelaku sebagai terdakwa yakni: Ronny Bugis dan Kadir Mahulette dalam surat dakwaan terpisah yang mana keduanya merupakan anggota polri. Namun  terdapat  hal yang janggal dan menjadi sorotan publik bahwa dalam konteksnya standing positon JPU yang dianggap publik tidak pro terhadap korban setelah selesainya proses pemeriksaan alat bukti yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara menggunakan konstruksi pasal 353 ayat 2 KUHP dalam surat tuntutan JPU. Berdasarkan keterangan JPU bahwa hal yang memberatkan adalah karena terdakwa dianggap menciderai kehormatan institusi polri dan hal yang meringankan  adalah karena terdakwa dilinai kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menggunakan dakwaan Subsidair diantaranya: Pasal 355 ayat 1 KUHP yang menjadi dakwaan primair dan Pasal 353 ayat 2 KUHP yang menjadi dakwaan subsidair. Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti akhirnya JPU berpendapat bahwa fakta persidangan tidak memenuhi kualifikasi konstruksi pasal dalam dakwaan primair sehingga menempatkan konstruksi pasal dakwaan subsidair sebagai dasar penuntutan. Jaksa berdalih terdakwa Rahmat dalam melaksanakan aksinya berniat untuk melukai bagian badan novel dan terdapat unsur ketidaksengajaan saat menyiram cairan asam sulfat yang mengenai dan melukai mata Novel lanjut JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk penganiayaan biasa, padahal sudah jelas bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua mata novel mengalami cacat permanen.
Perbedaan antara pasal 355 dan pasal 353 KUHP:
Bunyi pasal 355:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan mati yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bunyi pasal 353(tuntutan):
(1) Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Perbedaan:
-Pada pasal 355 KUHP dalam hal terjadinya luka berat merupakan niat awal sipelaku secara terencana untuk mengakibatkan luka berat terhadap korban, namun dalam hal matinya korban bukan merupakan niat si pelaku, kemudian pada pasal 353 ayat 2 KUHP dalam hal terjadinya luka berat terhadap korban bukan merupakan niat awal si pelaku walaupun perbuatan dilakukan dengan terencana.
Dalam KUHP sebagai sumber hukum materill umum hukum pudana Indonesia tidak memberikan definisi terkait perbuatan penganiayaan namun Arrest dalam Hoge Raad tanggal Februari 1929 menyatakan bahwa penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menimbulkan penderitaan lain pada tubuh.