Mohon tunggu...
Joseph Fajar Simatupang
Joseph Fajar Simatupang Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa FH-UB angkatan 2017, sedang berusaha memikirkan skrispi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Karet 27 UU ITE dan 104 KUHP

22 April 2020   21:24 Diperbarui: 22 April 2020   21:25 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbuatan tersebut terlebih lagi dianggap sebagai tindak pidana penghinaan, namun alasnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah mencabut pasal 134, 136 bis, dan pasal 137 mengenai penghinaan terhadap Presiden, kerap selama ini pasal tersebut dijadikan aparat sebagai perangkat untuk menangkap seseorang ketika memakai hak nya untuk membuat kritikan kepada presiden sebagai kepala negara yang dianggap telah menghina presiden, maka untuk kelanjutan pidana penghinaan harus melalui delik aduan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun