Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Ekonomi: Pidana Pasar Modal

5 Agustus 2024   08:49 Diperbarui: 5 Agustus 2024   09:10 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini bukan artikel sosial budaya, melainkan artikel hukum tentang Hukum Pidana Ekonomi, yang akan sedikit mengulas tentang tindak pidana pasar modal. Adapun tindak pidana pasar modal diatur secara khusus dalam Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang dalam, serta dalam pasal 102, 103 sampai dengan 110 Bab XV Ketentuan Pidana UU 8/1995 tentang Pasar Modal.

Sedikit meringkas Bab XI, pidana pasar modal yang diterapkan berdasarkan UU 8/1995 dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yang meliputi:

Penipuan dan pengelabuan pasar modal

Hal ini merujuk pada upaya-upaya untuk membelokkan fakta yang dibingkis sedemikian rupa agar terkesan tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi. secara konkret, upaya tersebut dituang dalam pasal 90 yang berbunyi:

"Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:

a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;

b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan

c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek."

Manipulasi Pasar

Manipulasi pasar yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan di bursa efek. Secara konkret hal ini diatur dalam pasal 91 yang berbunyi:

"Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun