Dan sebagai suatu pidana yang bersifat khusus, pidana korporasi kemudian memiliki rumusan yang berbeda dari delik biasa, yang dikenal sebagai delik fungsional. Delik fungsional adalah delik yang berasal dari suasana sosial ekonomi yang mencantumkan syarat bagaimana suatu aktivitas sosial atau aktivitas ekonomi harus dilaksanakan dan ditujukan pada para pihak yang menjalankan fungsi itu sendiri.
Ciri khas dari delik fungsional ini adalah akibat pidana yang bersifat administrative dan reparator. Reparator maksudnya adalah beban yang diberikan kepada terdakwa merupakan beban yang bertujuan untuk memulihkan atau memperbaiki sesuatu, sementara administrative yang dimaksud merujuk pada beban yang mengakibatkan terdakwa atau pelaku perbuatan itu kehilangan, atau menjadi lebih terbatas, atau mempersulit terdakwa, dalam cara-cara penyelenggaraan mencapai tujuannya.
Demikianlah sedikit tentang Hukum Pidana Ekonomi, tentang Pidana Korporasi. Penulis menyadari artikel hanyalah pucuk dari seluk beluk Hukum Pidana Korporasi yang dapat dikaji secara komprehensif, terutama karena ada begitu banyak teori yang digunakan dalam menganalisa jenis hukum ini. Â Namun seperti biasa, agar sederhana hanya hal ini yang dapat penulis bagikan. Akhir kata, artikel ini bukan artikel sosial budaya, semoga berkenan, dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H