Ada korban yang banyak;
Korban yang luas disini merupakan efek dari perbuatan korporasi. Kejahatan korporasi diidentifikasikan selalu menyebabkan penderitaan yang luas, baik disadari atau tidak disadari oleh masyarakat, serta tidak hanya terkait dengan manusia, melainkan juga dapat terjadi terhadap lingkungan hidup, kegiatan berpolitik negara, dan sebagainya.
Banyak hambatan dalam pendektesian dan penuntutan;
Hal ini merujuk pada segi realisme, dimana tidak jarang manuver yang dilakukan oleh korporasi dapat menciptakan hambatan-hambatan terhadap aksi penegakan hukum, baik hambatan tersebut muncul dari pihak-pihak penting yang dapat menjadi kunci penegakan hukum maupun dari lembaga penegakan hukum itu sendiri yang dengan sengaja melindungi agar kejahatan korporasi itu tidak bisa disentuh karena satu dan lain hal.
Ambiguitas penegakan hukum;
Masih dalam segi realisme, sebagai akibat sulitnya penuntutan dan pendeteksian terhadap korporasi, implementasi hukum yang diterapkan terhadap korporasi menjadi sulit. Kesulitan tersebut dapat diakibatkan beberapa faktor, misalnya kurang alat bukti, kurang political will dari penegak hukum itu sendiri, adanya gerakan di masyarakat yang terjadi karena korporasi tersebut, dan lain sebagainya.
Dikotomi status tersangka;
Dan masih dalam segi realisme juga, seorang tersangka dalam tindak pidana ekonomi tidak serta merta dapat dikatakan melakukan kejahatan maupun diberikan stigma penjahat begitu saja, karena dimungkinkan subjek yang melakukan tindakan tersebut tidak bersalah secara moral seperti membunuh dan sebagainya, melainkan bersalah secara hukum dengan melakukan pelanggaran hukum.
Lalu, timbul pertanyaan sederhana. Apa suatu kejahatan, apabila negara lewat pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai Pelaku Usaha berbentuk korporasi, melakukan white collar crime terhadap masyarakat lewat kebijakan yang dibuat? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Sebagaimana sudah dinyatakan, Pidana Korporasi bersifat khusus, dimana kekhususan tersebut juga yang menyebabkan banyak peraturan perundangan digunakan dalam rangka penegakan hukum, termasuk juga teori-teori tentang pidana korporasi. Ada banyak teori terkait pidana korporasi, sehingga tidak akan penulis jabarkan satu persatu. Namun pada muaranya, suatu korporasi dapat dipidana dengan tiga pertimbangan, yaitu pertimbangan psikologis, pertimbangan sosiologis, dan pertimbangan yuridis.