Penyembunyian kenyataan dan Akal-akalan;
Ciri lain dari kejahatan korporasi adalah adanya penyembunyian kenyataan serta akal-akalan. Penyembunyian kenyataan yang dimaksud merujuk pada tindakan suatu korporasi yang tidak utuh dalam menyelenggarakan tugasnya, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti untuk apa tujuan korporasi itu berdiri, dasar hukumnya, serta kegiatannya,
Manipulasi dan Penyalahgunaan peraturan;
Ciri yang juga melekat pada kejahatan korporasi adalah manipulasi dan penyalahgunaan peraturan. manipulasi yang dimaksud merujuk pada pemalsuan data terkait penyelenggaraan korporasi, dan penyalahgunaan peraturan merujuk pada bagaimana cara korporasi memperdayakan hukum yang berlaku agar tetap pada posisinya yang dikatakan legal, walaupun tidak berarti perbuatan tersebut tidak mengandung kejahatan.
Kemudian, karakteristik yang mengikuti perbuatan tersebut meliputi:
Penuh ketertutupan;
Dalam hal ini, kejahatan yang dilakukan korporasi biasanya sering tidak disadari karena pengelolaan korporasi dalam membatasi suatu kegiatan sehingga tindakan tersebut tampak sebagai kegiatan normal.
Kompleks;
Karena kejahatan korporasi selalu bersifat terselubung, penuh intrik, dan berbelit-belit, maka pembuktian untuk menyatakan perbuatan korporasi tersebut merupakan kejahatan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi.
Ada penyebaran tanggung jawab;
Sebagaimana korporasi yang dimaksud merupakan organisasi yang terdiri lebih dari satu orang, maka perbuatan korporasi tersebut tidak hanya dibebankan kepada satu orang, melainkan setiap orang yang berada dalam korporasi itu, terlepas orang yang mendapatkan tugas dari korporasi itu menyadari bahwa perbuatan itu kejahatan atau bukan, tanggung jawab itu tersebar lewat tindakan yang dirancang oleh para pemimpin korporasi.