Kemudian, sifat dari tindak pidana ekonomi adalah tindak pidana khusus dengan corak sendiri dan memiliki dua pengertian, yaitu arti sempit dan arti luas. Tindak pidana ekonomi (selanjutnya disebut TPE) secara sempit merujuk pada perbuatan yang dilarang peraturan perundangan, sederhana, dan hanya yang terkait dengan peraturan perundangan, dan sangat ditentukan oleh arah politik ekonomi pemerintah.
Sementara TPE secara luas dimaksudkan terhadap economic crime yang dimaksudkan menunjuk pada kejahatan yang dilakukan dalam aktivitas ekonomi, misalnya pencurian, perampokan, pemalsuan, penipuan, dan sebagainya. spektrum pengertian TPE secara luas tidak hanya mencakup tindakan tersebut, melainkan dapat melebar kearah business crime/ white collar crime, penyelundupan dan segala macam aktivitas ekonomi dengan dampak yang bisa melebar ke ranah politik.
Demikianlah sedikit tentang Hukum Pidana Ekonomi. Ada banyak yang dapat dituang, namun karena keterbatasan, hanya ini yang dapat penulis tuangkan. Setidaknya, artikel ini sudah memberikan gambaran umum apa saja yang dapat termasuk tindak pidana ekonomi. Akhir kata, artikel ini bukan artikel sosial budaya, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H