Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Ekonomi (1)

2 Agustus 2024   13:00 Diperbarui: 2 Agustus 2024   13:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian, sifat dari tindak pidana ekonomi adalah tindak pidana khusus dengan corak sendiri dan memiliki dua pengertian, yaitu arti sempit dan arti luas. Tindak pidana ekonomi (selanjutnya disebut TPE) secara sempit merujuk pada perbuatan yang dilarang peraturan perundangan, sederhana, dan hanya yang terkait dengan peraturan perundangan, dan sangat ditentukan oleh arah politik ekonomi pemerintah.

Sementara TPE secara luas dimaksudkan terhadap economic crime yang dimaksudkan menunjuk pada kejahatan yang dilakukan dalam aktivitas ekonomi, misalnya pencurian, perampokan, pemalsuan, penipuan, dan sebagainya. spektrum pengertian TPE secara luas tidak hanya mencakup tindakan tersebut, melainkan dapat melebar kearah business crime/ white collar crime, penyelundupan dan segala macam aktivitas ekonomi dengan dampak yang bisa melebar ke ranah politik.

Demikianlah sedikit tentang Hukum Pidana Ekonomi. Ada banyak yang dapat dituang, namun karena keterbatasan, hanya ini yang dapat penulis tuangkan. Setidaknya, artikel ini sudah memberikan gambaran umum apa saja yang dapat termasuk tindak pidana ekonomi. Akhir kata, artikel ini bukan artikel sosial budaya, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun