Artikel kali ini akan membahas kegiatan yang dilarang berdasarkan UU 5/1999. Â Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:
Monopoli (pasal 17)
Secara sederhana, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau distribusi komoditas oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Pelarangan kegiatan ini dituang dalam pasal 17 ayat 1yang berbunyi:
"Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Berdasarkan ayat 2, kriteria penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa ini dibagi menjadi empat, meliputi:
- Komoditas tersebut belum ada substansinya;
- Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk pasar komoditas tersebut;
- Satu pelaku usaha atau satu kelompok menguasai lebih dari 50% pangsa pasar bersangkutan.
Secara dogmatis, monopoli terbagi menjadi dua, yaitu Monopoly by Nature dan Monopoly by Law. Monopoly by Nature merujuk pada perbuatan monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha karena pelaku usaha tersebut memang mampu untuk melakukannya. Kemampuan pelaku usaha tersebut didasarkan oleh sumber daya manusia yang kompeten, modal moneter yang kuat, kapasitas manajerial yang mumpuni, memiliki kontrol terhadap sumber komoditas, serta pemanfaatan relasi yang membuka jalan-jalan khusus yang memungkinkan pelaku usaha tersebut dapat melakukan monopoli.
Sementara Monopoly by Law adalah perbuatan monopoli yang direkayasa menggunakan peraturan perundangan. Di Indonesia, Monopoly by Law dilakukan dikarenakan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Monopsoni (pasal 18)
Monopsoni pada intinya adalah struktur pasar dimana hanya ada banyak penjual dan hanya satu pembeli. Pasal 18 ayat 1 berbunyi:
"pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Dari pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa strukur pasar monopsoni dapat diciptakan dengan cara membeli suatu komoditas tertentu secara masif dari banyak penjual sehingga pelaku usaha tersebut menjadi pembeli tunggal. Adapun syarat pelaku usaha dikatakan melakukan monopsoni tertuang pada ayat 2, yaitu Pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% jenis komoditas tersebut.