Artikel kali ini akan membahas tentang salah satu bagian dari UU 5/1999, yaitu Perjanjian yang dilarang. Dalam bab III, diatur 10 jenis perjanjian yang dilarang, yang meliputi:
Oligopoli (pasal 4)
Secara umum, Oligopoli adalah struktur pasar yang terdiri dari beberapa penjual yang menguasai suatu komoditas tertentu dan yang memiliki banyak permintaan. Â Acap kali, dalam suatu perjanjian antara para pelaku usaha, dikondisikan suatu perjanjian dimana para pelaku usaha dapat melakukan penguasaan produksi hingga distribusi yang dilakukan agar keuntungan yang didapat hanya mengalir pada perusahaan mereka semata. Dari segi pengaturan undang-undang 5 tahun 1999, Pasal 4 ini memiliki 2 ayat, yang berbunyi:
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Penetapan Harga (pasal 5 sampai dengan pasal 8)
Pada intinya, pasal 5 sampai dengan pasal 8 menargetkan para pelaku usaha, dimana pasti memiliki competitor dengan pelaku usaha lainnya, agar para pihak tersebut tidak membuat kerja sama untuk menetapkan harga atas mutu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama. Selain itu, para pelaku usaha juga dilarang:
- Membuat perjanjian yang mengakibatkan perbedaan harga pembelian terhadap para pembeli.
- Membuat perjanjian pembelian dengan harga lebih murah daripada yang telah diperjanjikan.
Pembagian wilayah (pasal 9)
Pasal 9 berbunyi:
"pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Pada bagian penjelasan pasal 9, ada berbunyi: