"Perjanjian dapat bersifat vertikal atau horizontal. Perjanjian ini dilarang karena pelaku usaha meniadakan atau mengurangi persaingan dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Wilayah pemasaran dapat berarti wilayah negara Republik Indonesia atau bagian wilayah negara Republik Indonesia misalnya kabupaten, provinsi, atau wilayah regional lainnya. Membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar berarti membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa, menetapkan dari siapa saja dapat memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa."
Pemboikotan (pasal 10)
Pada intinya, pemboikotan bicara tentang perbuatan menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik dalam tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Menghalangi juga termasuk menolak menjual produk pelaku usaha lain yang pada muaranya merugikan pelaku usaha pesaing maupun membuat pelaku usaha tersebut membatasi transaksi baik, dalam menjual maupun membeli komoditas dari pasar bersangkutan.
Perlu ditambahkan, bahwa pasal ini berlaku hanya bagi para pelaku usaha. Artinya, bila dilakukan oleh orang yang secara formal adalah bukan pelaku usaha, melainkan organisasi atau aktivis, maka bukan pasal ini yang berlaku.
Kartel (pasal 11)
Berdasarkan KBBI, Kartel adalah persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu. Â Pasal 11 UU 5 ayat 1999 sendiri menegaskan bahwa kartel dilarang, dengan bunyi:
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Trust (pasal 12)
Pasal 12 ini berbunyi:
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Oligopsoni (pasal 13)