Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Persaingan Usaha (2)

22 Juli 2024   14:12 Diperbarui: 22 Juli 2024   14:16 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah menjadi baku bahwa setiap produk hukum selalu memiliki asas dan tujuan, tak terkecuali dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang akan sedikit diulas dalam artikel ini.

Asas Demokrasi Ekonomi

Pada asasnya, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilandasi oleh asas demokrasi ekonomi yang bersifat equilibrium. Hal ini dituangkan dalam pasal 2 UU 5/1999 yang berbunyi:

"Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum."

Sebagai penjelas, pelaku usaha yang dimaksud merujuk pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi:

"Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi."

Karena kepentingan umum sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, maka tidak lagi dituangkan. Kemudian, yang dimaksud perjanjian disini didefinisikan dalam pasal 1 ayat 7, yang berbunyi:

"perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis."

Terkait dengan demokrasi ekonomi yang menjadi asas utama, tidak dituangkan secara langsung apa yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi itu. adapun demokrasi ekonomi tertuang juga dalam UUD NRI 1945 amandemen keempat, dalam pasal 33 ayat 4, dengan bunyi:

"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Lebih lanjut, penjelasan pasal 33 ayat 4 UUD NRI 1945 ini menyatakan bahwa demokrasi memiliki ciri bahwa suatu produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua dan dilakukan dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Sifat dari demokrasi ekonomi merujuk pada kemakmuran masyarakat sehingga disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dengan tujuan kemakmuran bagi segala orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun