Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Persaingan Usaha (1)

19 Juli 2024   11:43 Diperbarui: 19 Juli 2024   11:45 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis tidak menyangka bahan untuk menulis materi hukum datang lebih cepat dari ekspektasi, sehingga vacuum yang penulis rencanakan untuk melakukan banyak hal diluar kegiatan edukasi harus tertunda. Terutama karena, ada kesadaran individu agar memperdalam ilmu hukum itu sendiri, sekedar untuk meluluskan perkuliahan.  

Ya, sekedar untuk lulus kuliah saja. Toh IPK bagus atau jelek, tidak ada fungsinya di Indonesia. Tetap saja cari pekerjaan digaji tetap susah, apalagi pekerjaan dengan dengan gaji bagus (heck, penulis pernah bertemu dengan cum lauder berintegritas tinggi dari universitas ternama di Indonesia, berakhir jadi ojek online). Adalah realita yang penulis alami bahwa dalam pekerjaan dan uang, hampir semuanya harus serba lewat jalur orang dalam, politik, lobi-lobi, atau sekalian lahir di keluarga dengan stratifikasi menengah keatas yang sudah memiliki bisnis, dimana asumsi penulis tidak akan dapat dibuktikan kebenarannya, namun diperkuat dengan adanya 'game theory' yang tidak akan penulis bahas.

Well, anyway, bicara tentang bisnis, artikel kali ini akan memiliki membahas tentang Hukum Persaingan Usaha. Secara yuridis, ketentuan tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli didasarkan oleh satu undang-undang saja, yaitu UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, terdapat beberapa peraturan perundangan lain yang terikat dengan UU ini sekaligus mengatur persaingan usaha, setidaknya meliputi:

  • KUHP
  • KUHPerdata
  • UU 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria
  • UU 5 tahun 1984 tentang Perindustrian
  • PP 70 tahun 1992 tentang Bank Umum
  • UU 40 tahun 2007 tentang PT
  • UU 8 tahun 1995 tentang pasar modal
  • UU 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  • PP 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan PT
  • UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Dan sebagainya.

'Dan sebagainya' merujuk pada spektrum pengaturan yang dimaksud merujuk pada adanya kegiatan usaha dan adanya komoditas tertentu yang dapat dijadikan objek dagang. Dari hal ini terdapat pertanyaan krusial, mengapa monopoli dilarang? Dan apa yang sebenarnya dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat?

Monopoli

UU 5 tahun 1999 mendefinisikan monopoli dalam pasal 1 ayat 1, yang berbunyi:

"monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha."

Kemudian, pasal 1 ayat 2 melanjutkan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum."

Dari dua ayat tersebut, dapat diketahui bahwa monopoli dilarang dikarenakan dua hal. Pertama karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, dan kedua, dapat merugikan kepentingan umum. lalu, apa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat, dan merugikan kepentingan umum?

Persaingan usaha tidak sehat

Pasal 1 ayat 6 UU 5 tahun 1999 mengatakan:

"persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha."

Dengan kata lain, persaingan usaha dapat dikatakan tidak sehat bila dalam berkegiatan industri dan perdagangan terdapat cara-cara yang meliputi:

  • Tidak jujur;
  • Dilakukan dengan melawan hukum;
  • Dengan cara menghambat persaingan usaha.

Diluar dari hal tersebut, maka persaingan dapat dikatakan sehat. Dan menjadi menarik, karena apa faedah dari persaingan dalam spektrum industri dan perdagangan yang terdiri dari distribusi dan konsumsi ini? Karena apabila dibaca secara cermat, keinginan adanya persaingan sehat menjadi tinggi, selain karena kewajiban, juga menimbulkan benefit-benefit yang penting bagi negara. Tapi, apa hal ini efektif?

Karena dengan demikian, pemilik modal besar, termasuk juga pemerintah, dapat membuka lini usaha yang beragam, untuk kemudian bersaing secara sehat pada pasar demi menstimulasi persaingan dan membuat perekonomian 'seakan' berputar. Seakan berputar, karena capital gain yang didapatkan akan tetap pada mereka-mereka saja, Hal ini biasa disebut dengan 'rekayasa pasar.'

Rekayasa pasar adalah aktivitas dimana pasar diciptakan oleh para pemilik modal sekaligus pemangku kepentingan, dengan membuat pasar semu dengan tujuan tertentu. Hal ini akan dibahas di lain artikel agar spektrum pembahasan tidak terlalu luas.

Merugikan Kepentingan Umum

Secara yuridis, definisi kepentingan umum dapat ditemukan dalam peraturan perundangan, salah satu yang sering digunakan adalah definisi yang ada pada UU 2 tahun 2012, yang berbunyi:

"Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Dari definisi tersebut, maka dapat diketahui bahwa yang dimaksud merugikan kepentingan umum adalah ketika monopoli serta persaingan usaha tidak sehat tidak berhasil mencapai tujuannya, yaitu kemakmuran rakyat. Apa artinya, selama monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mencapai tujuan, maka perbuatan tersebut diperbolehkan, terlepas hal itu dilakukan negara atau non-negara? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

Terutama karena, tidak pernah didefinisikan apa yang dimaksud dengan kemakmuran rakyat dalam hukum. Siapa yang dimaksud dengan rakyat? Apakah mayoritas ditinjau dari suku, dari agama, dari harta, dari usia, dari strata sosial? darimana? tidak pernah dijelaskan dalam peraturan perundangan sepernah penulis baca dan pelajari tentang hukum itu sendiri.

Yang jelas, KBBI mencatat, bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah:

  • Penduduk suatu negara.
  • Orang kebanyakan; orang biasa.
  • Pasukan (balatentara)
  • Anak buah; bawahan.

Dengan penambahan strukur yang memberikan arti baru, meliputi rakyat biasa, rakyat gembel, rakyat jelata, rakyat kebanyakan, rakyat kecil, yang tidak penulis terangkan lebih lanjut. Namun, menggunakan definisi dari KBBI tersebut, cukup terang bahwa Kepentingan Umum merujuk pada berbagai macam lingkup dan spektrum lapisan sosial itu sendiri, terutama terhadap penduduk negara Indonesia, orang biasa, pasukan, atau bawahan.

Demikianlah sedikit tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli. Penulis tidak berharap banyak dari redaksi yang kadang tidak bisa membedakan mana artikel hukum dan artikel sosial-budaya, sehingga artikel penulis sering dimaksudkan dalam spektrum sosial-budaya, which is not at all. Penulis tidak pernah menuangkan apapun tentang sosial-budaya, walaupun dua disiplin tersebut sering berkaitan satu dengan yang lain.

Kemudian, artikel ini juga tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga agar sederhana dan santai. Setidaknya, artikel ini memuat memberikan pengenalan tentang adanya pengaturan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli di Indonesia. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

UU 5 tahun 1999

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun