Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum (8)

16 Juli 2024   10:08 Diperbarui: 16 Juli 2024   10:08 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel kali ini membahas tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum bagian delapan, yaitu Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan, sekaligus juga bagian kesembilan yaitu Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia. Penggabungan dua bagian ini dikarenakan isi pasal yang singkat-singkat sehingga ada baiknya diringkas menjadi satu kesatuan.

Walaupun, apabila ingin didalami dapat menjadi suatu artikel yang cukup luas dan menarik karena dapat terkait dengan sisi gelap hukum itu sendiri. Namun kembali lagi, penulis tidak punya privilege untuk hal tersebut. Lagijuga, penulis tidak dibayar untuk menyelam dalam alur pemikiran yang cukup merepotkan dan bisa membuat rambut rontok, kebotakan dini, serta depresi karena otak terus dipaksa berfikir kritis. Masih berniat melanjutkan artikel bertema hukum saja sudah bagus bagi penulis.

Well, enough with that, langsung saja, bagian kedelapan, yaitu perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan diatur dalam pasal 342 sampai dengan 344. Adapun secara lengkap pasal 342 berbunyi:

1. Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

3. Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

Penjelasan kemudian memperjelas makna bahan dalam pasal 342 nomor 1, dimana yang dimaksud dengan "bahan" tidak saja bahan makanan, tetapi juga meliputi kosmetika, pembersih rumah tangga, dan lain sebagainya.

Sedikit tambahan, agar tidak menjadi guyon, yang dimaksud "pembersih rumah tangga" misalnya karbol pembersih lantai, cairan pembersih permukaan keras, dan sebagainya. Tidak dimaksudkan bahwa ada satu rumah tangga yang kotor kemudian jadi layak dibersihkan.

Lalu, darimana diketahui suatu bahan menjadi berbahaya? merujuk pada PP 74 tahun 2001, klasifikasi bahan berbahaya disatukan dengan bahan beracun, yang kemudian dituangkan dalam bentuk "bahan berbahaya dan beracun."

Adapun dalam pasal 1 ayat 1 PP 74 tahun 2001, dikatakan bahwa:

"Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya."

Peraturan yang sama kemudian menuangkan secara tegas dalam pasal 3, dengan bunyi:

"Pengelolaan B3 yang tidak termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengelolaan bahan radioaktif, bahan peledak, hasil produksi tambang serta minyak dan gas bumi dan hasil olahannya, makanan dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika, bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya, senjata kimia dan senjata biologi."

Hal tersebut menunjukkan bahwa pidana yang tertuang pada KUHPB memiliki cakupan yang lebih luas dalam memberikan definisi bahan berbahaya. Konsenkuensinya, penerapan frasa 'bahan berbahaya' yang dimaksud dalam KUHPB sendiri, harus dicocokkan kembali dengan dasar hukum lain yang mengatur secara khusus.

Kemudian, pasal 343 berbunyi:

1. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

3. Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

Dan pasal 344 berbunyi:

"Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pada penjelasan pasal 344, dikatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan.

Masuk ke bagian Sembilan, bagian ini memiliki judul Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia dan diatur dalam dua pasal. Pertama, pasal 345 yang secara lengkap berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:

a. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau

b. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian, pasal 346 berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

2. Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

Berdasarkan Naskah Akademik, kedua pasal ini diadaptasi dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menjadi menarik, karena tidak diberikan legal-rasio terhadap mengapa Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia, kecuali untuk tujuan kemanusiaan yang juga tidak konkretisasi tujuan kemanusiaan yang dimaksud ini apa. Namun, begitulah bunyinya.

Demikian sedikit tentang tindak pidana perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan serta Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia, sekaligus yang menjadi akhir dari sesi tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.

Artikel ini tidak sempurna selain karena keterbatasan dan kekurangan penulis, juga karena kesederhanaan. Terkait dengan UU 2023/1 atau KUHP Baru ini, harus penulis hentikan sementara waktu, karena ada materi-materi hukum yang lebih urgen untuk dibahas, walaupun masih terkait dengan pidana. Materi-materi hukum tersebut adalah Tindak Pidana Khusus, Hukum Pidana Ekonomi, Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Hukum Persaingan Usaha, dan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sembari menunggu bahan ulasan tindak-tindak pidana tersebut, penulis vacuum sementara waktu dari menuang artikel, agar pembahasan tentang hukum ini tidak terlalu terburu-buru sembari mengurus hal yang lebih pasti. Toh, menulis artikel hukum seperti ini tidak ada yang dikejar dan tidak dibayar juga. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

acuan:

KUHPB

PP 74 tahun 2001

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun