Artikel ini membahas tentang tindak pidana membahayakan ketertiban umum Bagian Ketujuh, yaitu Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum. Tindak pidana ini diatur dari pasal 339 sampai dengan pasal 341. Pasal-pasal ini cukup menarik hingga ada baiknya untuk dituangkan secara utuh.
Adapun pasal 339 secara lengkap berbunyi:
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya;
b. tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menaruh atau menggantungkan Barang pada sebuah bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
d. membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum;
e. membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau
f. tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan.
Pada pasal 339, terdapat penjelasan yang menerangkan bahwa ketentuan pada pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya maupun gangguan lainnya bagi lalu lintas umum.
Kemudian, pasal 340 secara lengkap berbunyi: