Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum (2)

29 Juni 2024   06:41 Diperbarui: 29 Juni 2024   07:05 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, dalam rumusan yang secara konkret tertuang pada pasal 310, terdapat istilah "bangunan untuk menahan air" serta "bangunan untuk menyalurkan air". Istilah tersebut dipertegas dalam penjelasan pasal yang berbunyi:

"yang dimaksud dengan "bangunan untuk menahan air" misalnya, bendungan atau pintu air. "yang dimaksud dengan "bangunan untuk menyalurkan air" misalnya, selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.

Paragraf 3: Merintangi pekerjaan pemadaman kebakaran dan penanggulangan banjir;

Pasal 312 merujuk ketika terjadi situasi kebakaran, yang secara rumusan berbunyi:

"Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apapun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian pasal 313 merujuk pada situasi banjir, yang secara rumusan berbunyi:

"Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Paragraf 4: Mengakibatkan bahaya umum;

Ada beberapa ide umum yang ada dalam rumusan kamar ini, sebagaimana disesuaikan dari pasal 314 sampai dengan pasal 317. Adapun ide, atau tindak pidana yang dimaksud meliputi:

  • Tanpa izin membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum; (314)
  • Pada penjelasannya ada tertuang:
  • "Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau kapal dalam ukuran tertentu yang menurut undang-undang termasuk benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin pejabat yang berwenang. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kebakaran yang dapat merugikan, baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda tersebut."
  • Menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau barang yang rawan terbakar; (315a)
  • Melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar; (315b)
  • Mabuk di tempat umum lalu mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, serta bila dalam keadaan mabuk menjalankan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain (316)
  • Delik ini memiliki penjelasan yang berbunyi:
  • "dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya.  oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
  • Secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu. (317)

Paragraf 5: Tanpa izin membuat bahan peledak;

Kamar ini hanya terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 318 yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun