Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum (2)

29 Juni 2024   06:41 Diperbarui: 29 Juni 2024   07:05 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini akan mengulas tentang bagian kesatu dari tindak pidana membahayakan keamanan umum. Seperti yang sudah dituangkan pada artikel (1), bagian kesatu adalah tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, terdiri dari 5 paragraf dan 12 pasal. Adapun kelima paragraf tersebut akan dibahas disini.

Paragraf 1: pidana tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain.

Pertama, pasal 306 berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun."

Kemudian, pasal 307 terbagi menjadi 2 ayat, yang berbunyi:

1. "Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."

2. "ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno."

Paragraf 2: Mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir;

Diatur dalam pasal 308, yang dalam ayat 1 tersirat delik utamanya, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun."

Dalam pasal yang sama, terdapat eksposisi dari akibat, yaitu bila mengakibatkan luka berat dan bila mengakibatkan matinya orang. Kemudian, pada pasal 309 sampai dengan pasal 311 merupakan pengembangan dari tindakan yang dapat dikenakan pidana dengan akibat yang sama yaitu kebakaran, ledakan atau banjir. Adapun tindakan tersebut meliputi permufakatan jahat dan persiapan, secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai, dan karena kealpaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun