Kali ini artikel akan membahas bagian keenam dari tindak pidana terhadap ketertiban umum, yaitu tindak pidana perizinan, serta bagian ketujuh yaitu tindak pidana gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan. Digabungnya kedua bagian ini dikarenakan ketentuan pidana yang cukup singkat walaupun dipisahkan menjadi kamar yang berbeda.
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1: Gadai tanpa Izin
Pidana Gadai tanpa izin hanya diatur dalam pasal 273, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Paragraf 2: Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
Pidana penyelenggara pesta atau keramaian hanya dalam pasal 274, yang terdiri dari 2 ayat dan berbunyi:
1. Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
2. Setiap Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 3: Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau melampaui kewenangan
Tertuang dalam pasal 275, yang berbunyi: