Michael Sandels, seorang filsuf modern pernah bicara bahwa yang menyulitkan dari mempelajari hukum, adalah karena kita mempelajari hal yang sudah kita ketahui daripada hal yang belum kita ketahui. Berangkat dari pemikiran tersebut, kali ini Artikel akan mengulas sederhana tentang Bagian Kelima tindak pidana terhadap ketertiban umum, yaitu Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu. Karena delik ini hanya terdiri dari satu pasal dan tiga ayat, maka tidak ada salahnya untuk dituangkan semuanya.
Pasal 272 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Pasal 272 ayat 2 berbunyi:
"Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Pada penjelasannya, ada tertuang bahwa yang dimaksud dengan "gelar akademik" adalah gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi melalui jenjang pendidikan formal. Dan, yang dimaksud dengan "profesi" misalnya, dokter, apoteker, atau notaris.
Dan pasal 272 ayat 3 berbunyi:
"Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI."
Bila diperjelas, maka dengan terhadap tindak pidana berkisar dari kategori V atau kategori VI. Kategori V merupakan denda dengan nominal berkisar diatas 200 juta dan maksimal 500 juta, sementara kategori VI dengan denda nominal berkisar minimal 500 juta sampai dengan 2 miliar rupiah.
Kemudian, Naskah Akademik menyiratkan bahwa pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu termasuk tindak pidana yang baru, karena langsung merujuk pada uu di luar KUHP lama, yaitu UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dari pasal 67 sampai dengan pasal 71. Menjadi pertanyaan sederhana, mengapa menggunakan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu merupakan tindak pidana? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca.
Yang jelas, sebisa penulis cari, tidak dapat ditemukan rasio-legis yang membuat penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu merupakan tindak pidana dalam peraturan perundangan. Tidak dapat ditemukan kalimat "penggunaan ijazah palsu merupakan perbuatan pidana karena bla bla bla" atau yang sejenisnya dalam KUHP lama, KUHP baru, dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana merupakan sumber penciptaan pidana ini.