Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum (3)

15 Juni 2024   12:13 Diperbarui: 15 Juni 2024   13:08 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Kemudian, dalam penjelasan pasal 249 berbunyi:

"yang dimaksud dengan "menawarkan" misalnya, orang yang memberikan jasa berupa informasi dengan meminta imbalan."

Pasal 249 ini berkesinambungan hingga pasal 250, sementara pada pasal 251 dan pasal 252 memiliki bunyi yang sama sekali berbeda, yang dapat dikategorikan sebagai hasutan tidak langsung, karena walaupun dalam rumusan pasal tidak dituangkan perbuatan-perbuatan yang spesifik sebagaimana tertuang pada pasal sebelumnya, namun perbuatan tersebut dapat menimbulkan 'harapan', sehingga orang dapat terpancing untuk melakukannya. Adapun pasal 251 ayat 1 berbunyi:

"setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian, ayat 2 merupakan ekstensi pasal 251 ayat 1, dimana orang yang melakukan hal tersebut berada dalam rangka menjalankan profesinya, maka orang tersebut dapat dijatuhi pidana tambahan, yaitu pencabutan hak.

Lalu, pasal 252 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pada penjelasan pasal 252 ayat 1 tersebut ada tertuang:

"ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."

Pasal 252 ini merupakan pasal yang terkenal dengan pasal santet yang juga pernah menjadi kontroversi karena paradigma berfikir yang sederhana dan santainya berpersepsi "gimana caranya juga santet dibuktikan? Masa iya nangkep setan?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun