Gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.
Diatur pada pasal 277 saja.
Dari bagian-bagian tersebut, dapat diketahui bahwa rasio-legis yang menjadi pondasi adanya 'ketertiban umum' adalah keteraturan masyarakat dibawah hukum nasional dalam lingkungan kehidupan bersama demi mencapai kepentingan umum, setidaknya itu yang dapat digunakan sementara, kecuali ada peraturan perundangan, lebih konkretnya dalam hukum pidana itu sendiri ada bunyi yang menyatakan "ketertiban umum adalah...".
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai The Final Interpreter of the Constitution juga dapat menjadi pertimbangan terkait pencarian makna 'ketertiban umum' dalam hukum pidana. Hal ini dikarenakan MK memiliki kewenangan tertinggi yang setiap interpretasinya harus dianggap sah dan meyakinkan sebagai interpretasi yang dapat digunakan dalam segala macam peraturan perundangan.
Dalam kapasitas MK untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, dapat ditemukan bahwa 'ketertiban umum' tertuang dalam pasal 28J ayat 2 yang berbunyi:
"dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Beberapa putusan yang didasarkan pasal ini kemudian beragam, mulai dari HAM, ITE, perniagaan, pidana semacam pornografi, dan sebagainya, yang cukup mudah untuk dicari secara daring. Namun penulis sendiri belum menemukan bahwa ketertiban umum merupakan hal yang dapat berdiri sendiri, melainkan selalu melebur dengan hal lain seperti pertimbangan moral, nilai agama, dan keamanan, walaupun rumusan deliknya menyiratkan pilihan konteks yang dapat dipertimbangkan (nilai agama bisa berdiri sendiri, begitu juga nilai moral dan sebagainya.)
Adapun putusan yang paling konkret terkait dengan ketertiban umum, sebisa penulis cari, adalah putusan MK nomor 36/PUU-XX/2022 yang sedang membahas tentang ITE. Di dalam fundamentum petendi, ketertiban umum didefinisikan oleh para pemohon dengan bunyi:
"bahwa mengenai ketertiban umum, pembatasan untuk menjamin ketertiban umum perlu diletakkan dalam konteks atau substansi yang dibatasinya. Pembatasan dengan alasan ketertiban umum hanya dapat dilakukan bila memang ada situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan suatu ancaman serius bagi khayalak umum dan bukan digunakan untuk melindungi kepentingan politik pemerintah."
Permohonan ditolak seluruhnya dikarenakan menurut MK pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan hal tersebut wajar. Â