Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

8 Juni 2024   07:58 Diperbarui: 8 Juni 2024   10:43 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal-pasal tersebut, termasuk pasal 218, kemudian dianggap bermasalah terutama karena dapat membuat pemikiran kritis menghilang, dengan stigma bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi dapat dikritik, mengingat paradigma kritik di Indonesia kurang lebih menyerupai penyerangan terhadap martabat.

Hal tersebut dapat dikonfirmasi dari pendapat salah satu pemohon yang kemudian dicontohkan dengan beberapa kasus dari jaman orde baru hingga masa-masa sekarang, yang dapat dibaca pada halaman 4 putusan a quo, sekaligus dasar teoretis serta filosofis dari kebebasan berekspresi dan jabatan.

Yang menjadi menarik, ketika dilihat dari kalimat "jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri", artinya selama ada di koridor 'kepentingan umum atau pembelaan diri', maka menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden diperbolehkan. Namun, mengingat tidak ada batasan yang dituangkan secara spesifik tentang kehormatan serta harkat dan martabat tersebut, kecuali dalam ranah nomos (norma tak tertulis), maka timbul kerancuan yang dimaksud.

Oleh karena itu, akan muncul perbedaan bobot penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, antara mereka yang membawa Kerbau Sibuya dalam Unjuk Rasa dalam rangka mempersamakan presiden dengan binatang, dan mereka yang menyebarkan cemooh yang mengatakan presiden sebagai 'bebek lumpuh'. Dan menjadi pertanyaan sederhana, cemooh seperti apa nantinya yang akan muncul di masa Presiden dan Wakil Presiden yang baru saja terpilih, bila belum dilantik saja 'kritik' sudah begitu banyak bermunculan? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Demikianlah sedikit tentang Tindak Pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden. Artikel ini jelas tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, namun juga agar sederhana. Setidaknya, sudah cukup jelas menerangkan bahwa martabat presiden dan/atau wakil presiden pada intinya harus dilindungi, karena ada bila harkat martabat presiden dan/atau wakil presiden diserang, maka penyerang tersebut dapat dipidana. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

 

Acuan:

KUHPB;KUHP lama;Putusan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun