Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

19 Mei 2024   21:28 Diperbarui: 19 Mei 2024   21:29 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesemua koridor tersebut dapat memiliki alasan pembenar. Adapun alasan pembenar ini terjadi apabila perbuatan tersebut tidak melakukan perbuatan yang tidak dilarang, perbuatan tersebut dilarang namun dilakukan karena perintah jabatan dari pejabat yang berwenang, dilakukan dalam keadaan darurat, dalam rangka membela diri, atau tidak mengandung sifat melawan hukum.

Terkait perbuatan pidana yang tidak dikenakan akibat pidana, pasal 32 penjelasan KUHPB menerangkan bahwa orang yang melakukan perintah jabatan untuk melakukan perbuatan pidana tidak dikenakan pidana, apabila ada unsur hubungan hukum publik yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah, serta tidak berlaku dalam hal yang bersifat keperdataan. Misal, ketika terjadi huru-hara lalu penegak hukum menggunakan water cannon untuk membuat situasi lebih tenang, dan sebagainya.

Sementara keadaan darurat yang dimaksud dalam alasan pembenar, semisal dalam peristiwa kapal karam, terjadi perebutan pelampung dan menyebabkan satu orang meninggal, tindakan dokter untuk melakukan aborsi demi nyawa sang ibu, dan sebagainya.

Kemudian terkait pembelaan terpaksa, alasan pembenar harus memiliki 4 syarat yang meliputi:

  • Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika
  • Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain;
  • Dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif, yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda.
  • Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima.

Pertanggungjawaban Pidana

Pada intinya pertanggungjawaban pidana merupakan kapabilitas subjek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Pertanggungjawaban ini dibagi dua jenis, yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Kemudian, dalam hal pertanggungjawaban pidana, terdapat beberapa hal yang dapat melepaskan pelaku pidana dari akibat yang seharusnya diterimanya. Hal-hal tersebut meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf. Mengingat alasan pembenar sudah dituangkan, maka kali ini yang diulas santai adalah alasan pemaaf.

Alasan Pemaaf

Secara sederhana, alasan pemaaf dapat diberikan terhadap subjek di bawah ketentuan umur, serta apabila kondisi dapat diberikan alasan pemaaf terpenuhi, yang tertuang pada pasal 42, yang pada intinya berbunyi dipaksa kekuatan yang tidak dapat ditahan serta dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari. Beberapa alasan pemaaf lain juga tertuang pada pasal 43 sampai pasal 44.

Adapun pertanggungjawaban pidana bukan hanya ditujukan pada subek orang perseorangan, melainkan juga pertanggungjawaban korporasi.

Berdasarkan pasal 45 ayat 2, korporasi yang dimaksud merujuk pada badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, Yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, Persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang terpenting dari pertanggungjawaban korporasi diatur dalam pasal 46, yang pada intinya mengincar orang perserorangan atau kelompok yang menggunakan korporasi tertentu untuk melakukan tindak pidana sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Adapun jabatan fungsional adalah orang tersebut mempunyai kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan untuk menerapkan pengawasan terhadap korporasi tersebut, termasuk yang berkedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, atau membantu Tindak Pidana tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun