"waktu tindak pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana."
Penjelasan pasal 10 sendiri memiliki bunyi yang pada intinya berkata bahwa waktu tindak pidana yang dimaksud misalnya saat perbuatan fisik dilakukan, saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan tindak pidana, saat timbulnya akibat tindak pidana, dimana ketentuan ini tidak membedakan antara tindak pidana formil dan pidana materiel.
Kemudian, pasal 11 berbunyi:
"tempat tindak pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana."
Penjelasan pasal 11 tersebut menyatakan bahwa tempat tindak pidana yang dimaksud merujuk pada tempat perbuatan fisik dilakukan, tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan tindak pidana, serta tempat terjadinya akibat dari perbuatan dikenakan pidana tersebut.
Secara sederhana, pasal ini dimaksudkan untuk mengadili bahwa suatu proses perbuatan juga termasuk menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana, yang menjadi bahan untuk menyatakan perbuatan pidana itu didukung oleh intensi dari subjek atau tidak.
Demikianlah sedikit tentang Ruang Lingkup Hukum Pidana Baru. Artikel ini jauh dari sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena kesederhanaan. Terutama, karena penulis tidak memasukkan teori-teori yang dapat digali dari buku-buku hukum pidana. Namun setidaknya, artikel ini dapat memberikan gambaran umum bahwa hukum pidana baru memiliki ruang lingkup keberlakuan yang konkret. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi:
KUHPB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H