Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Ruang Lingkup

18 Mei 2024   12:44 Diperbarui: 18 Mei 2024   12:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Tempat

Ruang lingkup pidana menurut tempat terbagi menjadi beberapa koridor yang didasarkan oleh asas territorial. Pertama, didasarkan kepada territorial berkedaulatan, atau sederhananya, di dalam wilayah Indonesia itu sendiri. Dan kedua, penggunaan quasi territorial/territorial negara yang bergerak seperti halnya pesawat terbang atau kapal. Pasal 4 huruf c dengan terang mengatakan akibat perbuatan dalam wilayah teritorial Indonesia dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Kemudian, pada bagian menurut tempat yang lain juga terdapat asas perlindungan dan nasional pasif. Dalam hal ini, cukup terang bahwa perbuatan tersebut harus berdampak pada kepentingan negara, dimana setiap orang (baik orang perseorangan maupun korporasi, vide pasal 145).

Kepentingan negara sendiri dibagi menjadi beberapa poin, yang meliputi:

  • Keamaan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  • Martabat presiden, wakil presiden, pejabat yang berada di luar negeri;
  • Mata uang, segel, cap negara, meterai, surat berharga yang diterbitkan pemerintah indonesia, kartu kredit;
  • Perekonomian, perdagangan, dan perbankan;
  • Keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  • Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara;
  • Keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  • Kepentingan nasional;
  • WNI berdasarkan perjanjian internasional.

Adapun kepentingan negara yang dilindungi disini bersifat limitative dan terbuka. Limitatif yang dimaksud merujuk pada untuk memberikan fleksibilitas praktik dan dalam perkembangan formulasi tindak pidana oleh pembentuk undang-undang pada masa yang akan datang. Sementara untuk deliknya, pada dasarnya bersifat bebas, atau sesuka pemerintah Indonesia tersebut untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan dengan sungguh-sungguh melanggar kepentingan hukum nasional yang dilindungi.

Adapun subjek dari pihak yang dapat dikenakan pidana, adalah Setiap Orang. Setiap Orang yang dimaksud adalah orang perserorangan, korporasi, dan secara khusus ditambahkan pada penjelasan pasal 5, bahwa subjek lain yang dapat melanggar kepentingan nasional adalah Warga Negara Indonesia ataupun berkewarganegaraan asing.

Selain itu, menurut tempat lainnya juga didasarkan oleh asas universal dan nasional aktif. Asas universal yang dimaksud pada intinya meletakkan Setiap Orang yang masih dianggap sebagai WNI tidak hanya diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia, melainkan juga ketentuan hukum internasional, baik ketentuan itu sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi. Hal ini akan terkait dengan ekstradisi.

Adapun asas universal dikatakan bukan hanya melindungi kepentingan hukum Indonesia semata, melainkan kepentingan hukum negara lain, yang disetujui berdasarkan konvensi yang meliputi:

  • Konvensi uang palsu;
  • Konvensi laut bebas dan hukum laut;
  • Konvensi kejahatan penerbangan dan sarana atau prasarana penerbangan;
  • Konvensi pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

Sementara asas nasional aktif pada esensinya mengatakan tentang nasionalitas formal orang atau korporasi tersebut. nasionalitas korporasi biasa diketahui dari tempat dimana didirikannya badan hukum tersebut, sementara nasionalitas formal orang biasa diketahui dari KTP, Passport, atau identitas lain yang masih memiliki keterkaitan dengan negara, dalam hal ini Indonesia.

Waktu dan Tempat Tindak Pidana

Waktu(tempus) dan tempat (locus) tindak pidana pada intinya merujuk pada peristiwa pidana yang terjadi pada saat itu juga. Seperti yang sudah tertuang pada bagian sebelumnya, bahwa pidana tidak dapat dilepaskan dari ruang dan waktu. Hal ini kemudian didefinisikan secara konkret dalam pasal 10 dan pasal 11 KUHPB. Pasal 10 sendiri berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun