Pada artikel ini, penulis menggabungkan bagian yang meliputi Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan penutup, dan metode Omnibus. Langsung saja, Partisipasi Masyarakat diatur dalam pasal 96 UU 12/2011 yang pada ayat 1 berbunyi:
"Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."
Kemudian, dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, masyarakat, yang terdiri dari individu atau kelompok yang punya kepentingan, meliputi organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat, dapat melakukan melalui beberapa koridor, meliputi:
a. Rapat kerja pendapat umum;
b. Kunjungan kerja;
c. Sosialisasi;
d. Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Pada UU 15/2019, partisipasi masyarakat ini kemudian dikonkretitasi, dimana masyarakat dapat memberikan masukan secara luring(luar jaringan/langsung) atau daring(dalam jaringan/online). Masyarakat tersebut juga merupakan pihak yang terdampak langsung atas bunyi dari peraturan perundangan.
Frasa sosialisi juga kemudian dirubah menjadi "kegiatan konsultasi publik lainnya", yang mana hasil konsultasi publik tersebut menjadi bahan pertimbangan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundangan. Kemudian ditambahkan juga tentang penyandang disabilitas sebagai pihak yang boleh memberikan masukan terhadap peraturan perundangan tersebut.
PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN ULANG.
Pemantauan dan Peninjauan Ulang Terhadap Undang-Undang disisipkan dalam UU 15/2019 Perubahan Pertama P3 dimana dituangkan pada bagian pasal 95, menjadi pasal 95A dan pasal 95B, yang kemudian dirubah lagi pada UU 13/2022 Perubahan Kedua P3.