Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembentukan Peraturan Perundangan: Alur dan Asas

9 April 2024   19:25 Diperbarui: 9 April 2024   19:32 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Selagi minum kopi seraya membaca, penulis melihat sesuatu yang cukup menarik dalam UU 12/2011. Alur dari pembentukan peraturan perundangan diletakkan lebih dahulu daripada definisi peraturan perundangannya. Artinya, sangat mungkin dalam alam pikir para pembentuk undang-undang ini terstigma bahwa semua orang sudah mengetahui apa itu peraturan perundangan. Adapun peraturan perundangan, adalah apa yang didefinisikan dalam undang-undang. Pasal 1 ayat 2 UU 12/2011 sendiri berbunyi:

"Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan"

Kemudian alur yang dimksud terdapat pada pasal 1 ayat 1 UU 12/2011 yang berbunyi:

"dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan."

Dalam ketentuan umum ini kemudian, UU 15/2019 tentang perubahan pertama P3 menyisipkan salah satu proses yang tidak tertuang dalam UU 12/2011 yang berbunyi:

"Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Selain alur pembentukan peraturan perundangan dari awal sampai akhir, Pasal 1 ayat 1 secara expressive verbis sudah menyatakan koridor-koridor apa saja yang ditempuh dalam pembentukan suatu peraturan perundangan, hingga menjadi peraturan perundangan yang berlaku di masyarakat. Apabila pasal 1 kemudian dibaca lebih lanjut, maka kontennya akan berisikan klasifikasi apa saja bentuk peraturan perundangan itu, yang meliputi:

  • Undang-undang;
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi;
  • Peraturan Daerah kabupaten/kota;

Suatu pertanyaan menarik, apabila klasifikasi peraturan hanya terbatas pada 6 jenis tersebut, lalu dimana keberlakuan peraturan menteri atau peraturan desa? penulis serahkan jawabannya pada pembaca. Kemudian dalam pasal 2 UU ini menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, dengan penjelasan yang berbunyi:

"Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 aliena keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila."

ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN.

Dalam bagian ini tertuang pasal 5 dan pasal 6 uu 12/2011. Pada intinya menyatakan pembentukan peraturan perundangan harus memiliki dua jenis asas, yaitu asas formil dan asas materiil. Asas formil yang dimaksud adalah asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang pada intinya merujuk pada Pembentukan Peraturan Perundangan harus memenuhi syarat teknis agar dapat dikatakan peraturan perundangan. Sementara asas materiil yang dimaksud merujuk pada isi dari peraturan perundangan tersebut sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun