Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Peraturan Perundangan: Perkenalan

8 April 2024   11:59 Diperbarui: 8 April 2024   14:51 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI tahun 1945."

Serta dalam Pertimbangan huruf a perubahan kedua UU 13/2022 Perubahan Kedua P3 berbunyi:

"bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD NRI tahun 1945."

Pertimbangan huruf b kemudian sedikit lebih mendalami ide tentang 'terencana, terpadu, dan berkelanjutan' yang dimaksud, dengan bunyi:

"bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang berkmakna."

Bila ditarik dalam premis yang singkat-singkat saja, maka dapat ditemukan bahwa gagasan besar dalam Pembentukan peraturan perundangan akan memiliki dua spektrum pengaturan, yang meliputi:

  • dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban masyarakat; yang merujuk pada eksternalisasi keberlakuan ketentuan peraturan perundangan. Sederhananya, UU yang disahkan seyogianya memberikan perlindungan terhadap masyarakat luas.
  • dilaksanakan dengan cara dan dengan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga berkewenangan membuat peraturan perundangan; yang merujuk pada internalisasi keberlakuan ketentuan peraturan perundangan. Misal, bila DPR mau membuat undang-undang, maka harus mengikuti ketentuan dalam UU ini.

Kemudian, isi Bab dari undang-undang 12/2011 UU P3 secara sederhana meliputi:

Kemudian, isi Bab dari undang-undang 12/2011 UU P3 secara sederhana meliputi Ketentuan umum; Asas Jenis, hierarki, materi muatan peraturan perundangan; Perencanaan peraturan perundangan; Penyusunan peraturan perundangan; Tehnik penyusunan peraturan perundangan; Pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang; Pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten kota; Pengundangan; Penyebarluasan; Partisipasti masyarakat; Lain-lain; Penutup;

Bab-bab demikian kemudian diberikan penjelasan pada bagian akhir undang-undang.

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Adapun undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada awalnya berangkat dari UU 10/2004. Penjelasan UU 10/2004 menyatakan bahwa sebagai konsekuensi pengadopsian Hukum Belanda serta terjadinya beberapa kali perubahan tata pemerintahan dari masa awal pendirian negara, Republik Indonesia Serikat, masa kedaruratan, dan peta perpolitikan, maka terjadi fenomena tumpang tindih peraturan perundangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun