Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Penerbangan

6 April 2024   09:26 Diperbarui: 6 April 2024   11:30 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila pada artikel Pidana Internasional: Kelautan berbicara tentang hukum kelautan/kemaritiman yang juga mencakup Pidana Internasional secara cukup terang dalam UNCLOS, maka ketentuan Hukum Penerbangan Internasional dapat ditemukan dalam Chicago Convention yang membuat ICAO (International Civil Aviation Organisation) dan dimutakirkan dengan beberapa konvensi penting lainnya.

Ruang lingkup Hukum Penerbangan Internasional lebih kecil dari Hukum Kelautan Internasional. Hal ini menjadikan Hukum Penerbangan lebih sederhana, termasuk juga dalam spektrum pidana. Ruang lingkup yang kecil juga dipengaruhi karena tidak/belum ada objek yang dapat dikenakan hukum lebih daripada Pesawat Udara dan segenap yang dapat berada di dalamnya, Jalur Udara, Bandara, termasuk juga orang dan badan hukum yang terikat dengan hukum bisnis.

Kecuali, di masa depan nanti ada hal-hal yang saat ini masih dianggap diluar atau diambang batas kewajaran penalaran. Misalnya, ada Airborne Island atau Kepulauan Mengudara, atau ada pertambangan zat-zat di udara, infrastruktur anti-gravitasi, kedatangan ekstraterrestrial secara publik dan berkelanjutan, dan lain sebagainya.

Hal-hal demikian tidak/belum ada, kecuali mungkin kendaraan diduga kendaraan non-manusia, yang diklasifikasikan menjadi UFO/UAP (Unidentified Flying Object/Unidentified Aerial Phenomenon) yang dewasa ini dokumentasi formalnya masuk ke dalam pengadilan Amerika Serikat. Itupun sangat diragukan keabsahannya, sehingga masih layak dianggap diluar batas kewajaran penalaran.

Kemudian, dalam pengamatan yang dapat dilakukan terhadap Hukum Penerbangan Internasional, ada kesamaan yang kemudian juga digunakan sebagai pertimbangan penerapan yuridiksinya, inter alia, karena Pesawat Terbang merupakan benda bergerak yang dapat bermuatan dengan kapasitas cukup untuk dikategorikan sebagai zona quasi territorial, sehingga penerapan yuridiksinya menyerupai Kapal Laut.

KONSEP SEDERHANA PIDANA PENERBANGAN

UN sendiri mendirikan International Civil Aviation Organization lewat Chicago Convention 7 Desember 1944 sebagai lembaga tersendiri yang dapat menangani permasalahan-permasalahan aviasi, yang menitikberatkan pada pesawat terbang baik dalam tujuan niaga atau non-niaga, yang tertuang pada Preamble yang berbunyi:

"whereas the future development of international civil aviation can greatly help to create and preserve friendship and understanding among the nations and peoples of the world, yet its abuse can become a threat to the general security; and whereas it is desirable to avoid friction and to promote that cooperation between nations and peoples upon which the peace of the world depends; Therefore, the undersigned governments having agreed on certain principles and arrangements in order that international civil aviation may be developed in a safe and orderly manner and that international air transport services may be established on the basis of equality of opportunity and operated soundly and economically;"

Chicago Convention ini kemudian memberikan ketentuan-ketentuan umum yang mengatur penyelenggaraan pengunaan Pesawat Udara secara internasional. Kemudian, pada article 47 berbunyi:


"the organization shall enjoy in the territory of each contracting state such legal capacity as may be necessary for the performance of its function. Full juridical personality shall be granted wherever compatible with the constitution and laws of the state concerned."

Singkatnya, kapabilitas otoritas hukum yang dimiliki ICAO kembali pada negaranya masing-masing, termasuk juga Indonesia, mengingat Indonesia adalah bagian dari UN, kecuali ada penyampingan yang menyebabkan konvensi ini tidak berlaku bagi dan terhadap Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun