Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Internasional: Kelautan

5 April 2024   10:29 Diperbarui: 5 April 2024   10:40 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zona universal (internasional)

Sederhananya, yuridiksi hukum universal didasarkan oleh keberlakuan dan otoritas daripada hukum internasional, termasuk juga atas wilayah-wilayah yang belum dikuasai oleh negara dan/atau wilayah dinyatakan netral.

Morfem 'universal' ini menarik, karena perkembangan zaman telah memungkinkan eksplorasi ke angkasa luar bahkan ke ruang-waktu yang berbeda (secara teoretis, tentu). Dan dengan demikian, pemaknaan universal/semesta mengalami perluasan, bukan hanya territorial di Planet Bumi, melainkan mencakup semesta (planet-planet, bintang-bintang seperti matahari, galaksi-galaksi, dsb) dalam satu dimensi yang sama. Namun terkait hal ini, demi kesederhaan dan agar tidak lari dari topik artikel, maka tidak akan dibahas.

Zona eksklusif

Secara sederhana, adalah zona ekonomi eksklusif yang diatur dalam UNCLOS article 55 yang berbunyi:

"The exclusive economic zone is an area beyond and adjacent to the territorial sea, subject to the specific legal regime established in this Part, under which the rights and jurisdiction of the coastal state and the rights and freedom of the other states are governed by the relevant provisions of this convention."

Perbuatan Pidana Kelautan Internasional

Adapun berdasarkan UNCLOS, yuridiksi kriminal ditetapkan pada spektrum kapal-kapal bertujuan dagang atau dengan tujuan komersial lain, baik dari perseroran swasta maupun negara. Hal ini secara terang diatur dalam Article 27 yang berbunyi:

"the criminal jurisdiction of the coastal State should not be exercised on board a foreign ship passing through the territorial sea to arrest any person or to conduct any investigation in connection with any crime committed on board the ship during its passage, save only in the following cases:

a. If the consequences of the crime extend to the coastal state;

b. If the crime is of a kind to disturb the peace of the country or the good order of the territorial sea;

c. If the assistance of the local authorities has been requested by the master of the ship or by a diplomatic agent or consular officer of the flag stage; or

d. If such measures are necessary for the suppression of illicit traffic in narcotic drugs or psychotropic substances."

Dari norma tersebut, dapat diketahui bahwa pidana yang terjadi pada dasarnya merupakan pidana didasarkan zona quasi territorial, karena terjadinya ada di dalam kapal, termasuk juga konten kapalnya yang diwakilkan oleh negara tertentu berdasarkan bendera. Kemudian, dapat diketahui juga tindakan pidana ini dilakukan di wilayah-wilayah yang meliputi Coastal state (wilayah pantai) dan Territorial state (wilayah laut territorial).

Terkait dengan coastal state, memiliki beberapa gradasi sesuai dengan article 2 number 1 UNCLOS III yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun