Pada huruf g tentang Perkosaan dan/atau kejahatan sejenis, article 7 number 2 huruf f Statuta Roma menerangkan tentang 'Forced Pregnancy' merupakan tindakan perampasan kemerdekaan wanita yang dipaksa untuk hamil, dengan maksud mempengaruhi komposisi genetik etnis tertentu dalam suatu populasi. Definisi yang diberikan ini tidak mempengaruhi hukum bangsa tentang kehamilan.
Persecution/persekusi bicara tentang maksud dan perampasan berat hak-hak fundamental kelompok atau perkumpulan tertentu, yang bertentangan dengan Hukum Internasional.
Kemudian apartheid didefinisikan sebagai tindakan tak berperikemanusiaan yang menyerupai dengan tindakan penyerangan bersifat TSM terhadap orang atau kelompok tertentu, dengan tujuan mempertahankan dominasi dan/atau rezim kekuasaan orang atau kelompok tertentu.
Dan terakhir, 'enforced disappeared of person' didefinisikan sebagai tindakan menangkap, mengurung, atau menculik orang atas dasar perintah pemerintah, negara, atau organisasi bersifat politis, yang diikuti oleh pengingkaran terhadap pengakuan perbuatan tersebut dengan cara pengurangan kebebasan informasi terhadap nasib orang itu, dengan tujuan pemburaman hingga penghilangan perlindungan hukum untuk orang itu dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian dari norma-norma tersebut, dapat diketahui ada kesamaan norma yang juga tertuang dalam KUHPB, yang secara garis besar termakthub dalam Bab XXXV Tindak Pidana Khusus, pasal 599, huruf a sampai dengan huruf d yang berbunyi:
"Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan, pemusnahan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. Perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
c. Persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
d. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Pada bagian penjelasan pasal 599, tertuang bahwa pasal 599 huruf d menerangkan bahwa yang dimaksud dengan 'kekerasan seksual lain yang setara' adalah perbuatan untuk melakukan pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, dan sisanya dikatakan 'cukup jelas'.
Dari Tindak Pidana Khusus ini, kemudian dapat dikhususkan lagi menjadi beberapa pasal. Dalam keterkaitannya dapat ditemukan bab-bab dalam Buku Kedua KUHPB, misalnya meliputi:
Bab V Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum.
Secara spesifik dalam pasal 244-245. Terutama pada pasal 245 yang berbunyi:
"setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga.)