Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Internasional: Kejahatan terhadap Kemanusiaan

28 Maret 2024   13:22 Diperbarui: 28 Maret 2024   17:21 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rumusan 'dapat ditambah 1/3' merujuk pada pasal 244 yang pada intinya bicara tentang ketentuan awal tentang tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis.

Bab VII, Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Secara spesifik adalah tindak pidana yang tertuang dalam pasal 303 ayat 2 dan ayat 3. Pasal 303 ayat 2 sendiri berbunyi:

"setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Pada pasal 303 ayat 3 memiliki bunyi yang menyerupai, kecuali tindakan pidana yang dilakukan, dilakukan ketika kegiatan keagamaan sedang berjalan. Dua jenis pidana yang ada hanya sebagian kecil tindak pidana yang mengandung unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang berlaku di Indonesia.

Tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Indonesia lebih konkret dibahas pada serial artikel Hukum Pidana Indonesia. Terutama karena Kejahatan terhadap Kemanusiaan juga diatur secara khusus dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana HAM sendiri memiliki pengadilannya sendiri yang diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Demikianlah sedikit tentang Kejahatan Terhadap kemanusiaan, dalam konteks yang dapat dilihat dari Statuta Roma. Artikel ini tentu tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga agar artikel ini dibungkus secara singkat dan sederhana sehingga terkesan memotong hal-hal yang penting. Namun, sekiranya cukup untuk menunjukkan bahwa Statuta Roma memiliki norma-norma yang dapat dijustifikasikan ke dalam hukum nasional, vice versa. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

KUHPB

UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun