Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Internasional: Statuta Roma

26 Maret 2024   07:46 Diperbarui: 26 Maret 2024   07:53 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada artikel sebelumnya yang terkait Pidana Internasional, telah tertuang pada intinya Pidana Internasional memiliki irisan dengan Pidana yang berlaku di Indonesia. Kemudian, agar Pidana Internasional dapat diimplementasikan secara nyata terhadap Masyarakat Bumi, maka perlu ada lembaga yang dapat menegakkan hukum itu.

Ada banyak lembaga pengadilan internasional, baik hal itu dilihat dari spektrum regionalnya (transnasional atau internasional), sistem pengadilannya (tribunal atau hybrid tribunal), dan sebagainya. Namun yang penulis gunakan dalam serial ini hanya dua secara terpisah, yaitu ICC (International Criminal Court) dan ICJ (International Court of Justice), karena keberlakuannya yang menyeluruh dalam bidang-bidang pidana Internasional.

Seperti yang sudah tertuang pada artikel Hubungan Pidana Indonesia dan Pidana Internasional, ICC ketentuannya dasarnya diatur dalam Statuta Roma (Statute Rome), dan ICJ diatur dalam UN Charter, dan keduanya memiliki cakupan yang kompleks untuk dijadikan bahan kajian yang dapat berdiri masing-masing. Dan dengan demikian, artikel ini akan dimulai dengan Statuta Roma.

STATUTA ROMA.

Pertama, Statuta Roma memiliki 128 artikel, lahir di Roma pada 17 Juli 1998 dan berlaku mulai 1 july 2002, kemudian telah mengalami beberapa kali perubahan, dan memiliki pembukaan (Preamble). Dan seperti pada suatu konstitusi, 128 artikel tersebut membagi tujuan, fungsi, dan hal-hal teknis awal yang kemudian dikenal sebagai International Criminal Court. Adapun 128 artikel tersebut terbagi menjadi beberapa bagian, yang meliputi:

Part 1: Establishment of the Court;

Merupakan bagian terpenting secara normatif yang menjadi dasar mengapa ICC itu ada dan memiliki status permanen sebagai Pengadilan Pidana Internasional dan sebagai penguat Hukum Pidana Nasional. Bagian ini Dimana juga menerangkan statusnya yang memiliki relasi dengan UN, memiliki kedudukan di Den Haag Belanda namun dalam pertimbangan tertentu, dapat berpindah tempat sewaktu-waktu.

Part 2: Jurisdiction, Admissibility, and Applicable Law;

Merupakan bagian yang mendefinisikan kriminal dalam yuridiksi ICC, yang meliputi:

The Crime of Genocide (genosida) yang diatur dalam pasal 6, Crime Against Humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan) yang diatur dalam pasal 7, War Crimes (kejahatan perang) yang diatur dalam pasal 8, dan The Crime of Aggression (kejahatan agresi) yang diatur berdasarkan pasal 121 dan pasal 123 dan konsisten dengan UN Charter.

Dalam pendekatan bahasa hukum Pidana Indonesia, Substansi pada pasal 6 statuta yang mengatur tentang Genosida dan pasal 7 yang mengatur kejahatan terhadap Kemanusiaan memuat konkretisasi dan spesifikasi hal yang dapat termasuk kedalam definisi Kekerasan pada pasal 156 KUHPB (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun