Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Hubungan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Internasional

25 Maret 2024   12:56 Diperbarui: 25 Maret 2024   14:19 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terkait Terorisme, Indonesia pernah mengesahkan International Convention For the Suppresion of Terrorist bombing tahun 1997 menjadi UU 5/2006, dan Convention for the suppression of the financing of terrorism 1999 menjadi UU 6/2006. Pada perkembangannya pidana terkait hal ini berdiri sendiri dan diatur sebagian dalam KUHPB.

Terkait korupsi, Indonesia mengesahkan UN Convention against corruption 2003 menjadi UU 7/2006, yang pada perkembangannya dapat berdiri sendiri dalam segala urusan anti-korupsi.

Terkait Tindak pidana pencucian uang, tidak berdiri sendiri namun definisinya dapat ditemukan pada article 3 huruf b, yang kemudian terus berkembang menjadi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (uu 8/2010) dan dimutakirkan dengan KUHPB.

Terkait dengan tindak pidana narkotika, Indonesia telah mengesahkan United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances dengan bentuk UU 7 tahun 1997.

Kemudian, dalam hal keterkaitan KUHPB dengan konvensi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak, KUHPB juga menuangkan ketentuan umum pidana bagi anak dalam Bab III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan Bagian Ketiga Buku Kesatu KUHPB. Konvensi internasional lain dimasukkan dalam KUHPB secara terang, adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang kemudian diatur dalam pasal 530. Kedua konvensi ini kemudian juga tergabung menjadi satu kesatuan dengan UU HAM dan peraturan perundangan lain yang terkait.

Hubungan dengan Kejahatan Lain dan Unsur Asing.

Pada penjelasan Buku Kedua KUHPB nomor 3 dan nomor 4, dituangkan bahwa KUHPB juga mengadopsi berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi. Tidak ada penjelasan mengapa yang belum diratifikasi kemudian juga dijadikan sebagai bahan perumusan norma-norma Tindak Pidana.

Yang jelas, akibat logis dari adanya konvensi yang belum diratifikasi tersebut membuat norma-norma Tindak Pidana nasional mempunyai koneksi kepada Tindak Pidana Transnasional dan Tindak Pidana Internasional. Misalnya, dalam keterkaitan dengan Convention of Cyber Crime (Budapest Convention). Konvensi ini belum diratifikasi oleh Indonesia karena satu dan lain hal, belum ada secara sah dalam PBB saat penulis mencari tentang kejelasan datanya sampai artikel ini dituangkan.

Tetapi kemudian, dalam KUHPB memberikan ketentuan pidana bagi subjek hukum yang memanfaatkan sistem elektronik untuk melakukan kejahatan. Misal pada pasal 333 huruf c KUHPB yang berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang: tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;"

Rumusan tersebut dengan terang mengatakan bahwa subjek hukum yang beroperasi di luar negeri, kemudian mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negeri untuk memperoleh informasi dapat dipidana. Keberadaan subjek di luar negeri itu melakukan pidana yang memberi dampak langsug pada Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai salah satu 'unsur asing'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun