Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Konstitusi (3)

22 Maret 2024   18:39 Diperbarui: 22 Maret 2024   18:39 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa karena pemilihan umum dilakukan bersamaan, maka jangka waktu pemutusan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilu akan dilakukan bersamaan? Lebih tepatnya, dalam konteks ada pihak yang memajukan permohonan, apa jangka waktu pemutusan sengketa Pilpres akan diperpanjang menjadi 30 hari kerja, atau sebaliknya jangka waktu pemutusan sengketa Pileg yang dipersingkat menjadi 14 hari?

Kemudian, apa waktu 14 hari kerja dan 30 hari kerja cukup untuk digunakan sebagai pertimbangan putusan? Jawabannya penulis kembalikan pada pembaca. Yang jelas, dalam hal peraturan perundangan yang menciptakan suatu lembaga tertentu, akan selalu ada Juklakjuknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) dalam memberlakukan segala norma yang ada dalam tingkatan undang-undang, sesuai dengan lembaga mereka masing-masing.

Demikianlah sedikit tentang Kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Artikel minimalis ini tidak sempurna karena secara terang hanya membahas singkat tentang kewenangan MK, tanpa membahas tentang Tanggung Jawab dan Akuntabilitas, terutama karena keterbatasan penulis menulis artikel agar singkat dan sederhana tanpa kehilangan esensinya. Setidaknya, artikel ini dapat memberikan gambaran umum apa saja wewenang MK sesuai dengan undang-undang. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

UU 24/2003 tentang MK

UU 8/2011 tentang perubahan pertama MK

UU 7/2020 tentang perubahan ketiga MK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun