Apa karena pemilihan umum dilakukan bersamaan, maka jangka waktu pemutusan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilu akan dilakukan bersamaan? Lebih tepatnya, dalam konteks ada pihak yang memajukan permohonan, apa jangka waktu pemutusan sengketa Pilpres akan diperpanjang menjadi 30 hari kerja, atau sebaliknya jangka waktu pemutusan sengketa Pileg yang dipersingkat menjadi 14 hari?
Kemudian, apa waktu 14 hari kerja dan 30 hari kerja cukup untuk digunakan sebagai pertimbangan putusan? Jawabannya penulis kembalikan pada pembaca. Yang jelas, dalam hal peraturan perundangan yang menciptakan suatu lembaga tertentu, akan selalu ada Juklakjuknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) dalam memberlakukan segala norma yang ada dalam tingkatan undang-undang, sesuai dengan lembaga mereka masing-masing.
Demikianlah sedikit tentang Kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Artikel minimalis ini tidak sempurna karena secara terang hanya membahas singkat tentang kewenangan MK, tanpa membahas tentang Tanggung Jawab dan Akuntabilitas, terutama karena keterbatasan penulis menulis artikel agar singkat dan sederhana tanpa kehilangan esensinya. Setidaknya, artikel ini dapat memberikan gambaran umum apa saja wewenang MK sesuai dengan undang-undang. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
UU 24/2003 tentang MK
UU 8/2011 tentang perubahan pertama MK
UU 7/2020 tentang perubahan ketiga MK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H