Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi (1)

21 Maret 2024   10:49 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:49 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini menjadi menarik, mengingat Konstitusi adalah norma-norma dipenuhi dengan genetik suatu negara yang harusnya dapat bertahan puluhan, bahkan ribuan tahun. Namun bunyi tersebut bernada seperti mandat dengan keberlakuan hanya sekali-selesai. Terlepas daripada kritik terhadap bunyi, pasal yang sama juga menyatakan bahwa MK berdiri sebelum tanggal 17 agustus 2003.

Lebih tepatnya, secara formal (diatas kertas dalam bentuk undang-undang) MK berdiri pada tanggal 13 agustus 2003 dalam bentuk UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ada cerita-cerita menarik tentang berdirinya MK pada saat itu, namun karena hal tersebut akan melebar ke lain topik, yaitu Politik Hukum, maka tidak penulis sampaikan dalam artikel ini.

MK DALAM UUD NRI 1945

Dalam pasal 24 yang sudah tertuang sebelumnya, jelas tertuang bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan mahkamah yang memiliki derajat sama dengan Mahkamah Agung. Dalam UUD NRI sendiri, cukup terang tentang wewenang dan kapasitas yang dapat dilakukan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Pada pasal 7, Mahkamah Konstitusi memiliki kapasitas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terhadap Presiden yang dinilai melakukan pelanggaran hukum, kemudian pasal 7B ayat 4 menegaskan peranan tersebut dengan bunyi:

"Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama Sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi."

Kemudian setelah diputus, maka peranan MK berakhir di sana, karena keputusan tersebut akan diproses oleh DPR kepada MPR. Namun yang menjadi menarik adalah, MK memiliki kapasitas untuk memberhentikan kepala negara lewat keputusannya. Dan karena itu, MK dikatakan sebagai lembaga yang memiliki harkat martabat yang sangat tinggi.

Kewenangan MK berikutnya tertuang pada pasal 24C ayat 1 sampai 6 amandemen ketiga yang berbunyi:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Bila disarikan, maka kewenangan MK mengadili pada dasarnya final and binding, tidak dapat dirubah dan tidak dapat diganggu gugat putusannya. Kemudian kasus yang ditangani sesuai kewenangannya MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD;
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang berdiri atas dasar UUD;
  • Memutus pembubaran partai politik;
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK juga wajib memberi putusan dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden yang muncul karena pendapat DPR, dimana putusan tersebut juga berdasarkan UUD. Secara struktur keorganisasian, MK memiliki 9 orang yang dipilih secara eksklusif oleh lembaga kepresidenan selaku eksekutif, oleh MA selaku yudikatif, dan oleh DPR selaku legislatif, masing-masing 3 orang dari 3 lembaga tersebut. Sementara penunjukan ketua dan wakil ketuanya dipilih oleh para hakim konstitusi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun