Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Yayasan

18 Maret 2024   14:13 Diperbarui: 18 Maret 2024   14:39 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bicara tentang perusahaan, pasti tidak bisa dilepaskan dari badan usaha. Pada artikel tentang Hukum Perusahaan, telah tersirat bahwa ada dua jenis bentuk badan usaha, pertama adalah badan usaha bukan badan hukum, dan kedua adalah badan usaha berbadan hukum. Perseroran Perdata, Firma, dan CV adalah badan usaha bukan badan hukum, termasuk juga UD walaupun tidak mengandung unsur persekutuan dalam pembentukannya.

Diluar dari kategori tersebut, biasa otomatis masuk ke ranah badan usaha berbadan hukum. Artikel Koperasi juga telah mendefinisikan bahwa koperasi adalah badan hukum yang bergerak dalam lajur perdagangan, terlepas apapun komoditasnya. Masih ada lagi beberapa bentuk badan hukum yang kemudian disesuaikan dengan kegiatan niaga dan bisnis itu sendiri, salah satunya Yayasan.

PENYEDERHANAAN KONSEP.

Baca juga: Koperasi

Pasal 1 ayat 1 UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan berbunyi :

"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."

Kemudian pada pasal 3 ayat 1 UU yang sama berbunyi :

"Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."

Dari kedua definisi tersebut, cukup terang bahwa Yayasan adalah badan hukum yang dapat berbisnis, dengan lini bisnis sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Pada perubahannya, yaitu UU 28 tahun 2004, dijelaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Arti sederhananya adalah, bisnis yang ada di dalam spektrum Yayasan harus diatur secara konkret dalam divisinya sendiri, terutama karena tujuan didirikan Yayasan bukan pada lini usaha.

Baca juga: Hukum Perusahaan

Bagaimana bisa suatu badan hukum seperti Yayasan dikatakan sebagai badan yang tidak mempunyai anggota, bukan berarti tidak memiliki anggota dalam arti riil. Yayasan tetap memiliki Pengurus, Pengawas, dan Pembina, namun kesemua tidak ada dalam jajaran formal struktur organisasi itu sendiri sebagai anggota. Ini berbeda dengan jenis perusahaan lain, yang secara konkret meletakkan pengurus, pengawas, pembina dalam struktur keorganisasian. Karena itu juga pihak internal Yayasan tidak dikatakan sebagai anggota, melainkan organ.

Pada konsep sederhananya, Yayasan diciptakan dalam rangka mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ketiga hal ini tidak memiliki definisi yang tertuang dalam undang-undang, sehingga pemaknaannya beragam. Mengingat pendapat seperti apapun yang bersifat teori terkait, akan tidak bermuara pada kepastian hukum Yayasan ini sendiri, maka penulis serahkan pada pembaca tentang pemaknaan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sebagai tujuan Yayasan.

SYARAT PENDIRIAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun