Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Koperasi

16 Maret 2024   17:13 Diperbarui: 16 Maret 2024   17:18 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 ayat 1 UU 17/2012 memberi definisi tentang Perkoperasian yang berbunyi :

"Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi."

Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan suatu bentuk 'perusahaan' yang berangkat dari nilai dan prinsip koperasi. Kemudian, nilai yang dipegang teguh dalam Koperasi adalah nilai kekeluargaan. Kekeluargaan yang dimaksud merujuk pada nilai-nilai adat Indonesia yang khas akan komunalitasnya, seperti kekerabatan, gotong-royong, empati yang dapat ditemui sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara terkait prinsip secara singkat meliputi:

Baca juga: Hukum Perusahaan

Kekeluargaan.

Dalam berusaha mengutamakan kemakmuran anggota secara khusus, kemudian masyarakat secara umum.

Menolong Diri Sendiri.

Self-help ini pada dasarnya bicara tentang pemanfaatan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhan individual, sekaligus mempromosikan Koperasi.

Bertanggung Jawab.

Merujuk pada kegiatan yang dilakukan dalam penyelenggaraan Koperasi merupakan tindakan professional dalam kemampuan serta tanggung jawab, sehingga menghasilkan Koperasi yang bergerak secara efektif dan efisien demi mencapai tujuannya.

Demokrasi.

Intinya mengatakan bahwa setiap penyelenggaran Koperasi secara internal bersifat terbuka, dapat diikuti oleh semua anggota, yang mana setiap anggota memiliki hak satu suara dalam pengambilan-pengambilan keputusan pada saat rapat anggota.

Persamaan.

Hal ini merujuk pada persamaan derajat setiap anggota dalam konteks melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi.

Berkeadilan.

Kepemilian peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut bergabung menjadi Anggota Koperasi.

Kemandirian.

Merupakan asas yang merujuk pada kekuatan untuk tidak tergantung pada pihak lain atas dasar kepercayaan akan pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan upaya sendiri. Dalam kemandirian juga terkandung pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani bertanggung jawab, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

PENYEDERHANAAN KONSEP

Sebagai badan usaha berbadan hukum, Koperasi kemudian memiliki syarat untuk didirikan dan memiliki perangkat dalam rangka penyelenggaraannya. Untuk syarat secara umum, koperasi harus bertempat di Indonesia, dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan notaris. Sementara syarat khusus didasarkan pada bentuk koperasinya.

Berdasarkan UU 17/2012, koperasi dibagi menjadi dua bentuk, meliputi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Secara sederhana, Koperasi Primer memiliki cakupan yang lebih sempit daripada Koperasi Sekunder. Koperasi Primer didirikan paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal. Lalu keanggotaan Koperasi Primer intinya orang yang mampu melakukan perbuatan hukum, punya kesamaan kepentingan ekonomi, menggunakan jasa koperasi, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 Koperasi Primer. Kemudian terkait keanggotaan, Koperasi Sekunder adalah koperasi yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi serta memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar. Sementara perangkat Koperasi pada intinya ada tiga, yaitu Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus.

Rapat anggota.

Rapat Anggota adalah perangkat organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Fungsi utamanya menyerupai rapat parlemen, sehingga dalam Rapat Anggota biasanya terjadi pembahas tentang kebijakan dan penyelenggaraan koperasi itu sendiri, baik pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, hingga menyelesaikan problem yang dihadapi koperasi dalam bentuk AD/ART yang dilakukan Pengurus.

Karena konsepnya menyerupai rapat parlemen (DPR) yang dapat dihadiri ribuan orang, maka menjadi wajar apabila ada thresholdnya juga. Threshold ini berfungsi untuk merubah AD/ART, dengan syarat dihadiri  2/3 dari total seluruh anggota untuk merubah AD/ART dan disetujui oleh dari anggota yang hadir pada rapat tersebut. Perpanjangan dari Rapat Anggota adalah Rapat Anggota Luar Biasa, dengan syarat dilakukan dalam keadaan yang mengharuskan ada keputusan segera, dengan threshold 1/5 jumlah anggota atau atas Prakarsa pengurus.

Pengawas.

Pengawas adalah pengawas yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Anggotanya dipilih berdasarkan Rapat Anggota dan Pengawas dilarang menjadi Pengurus. Tugasnya meliputi pengusulan calon Pengurus; memberi nasihat; mengawasi Pengurus melaksanakan dan mengelola Koperasi, kemudian melaporkan kinerja pada Rapat Anggota.

Sederhananya, Pengawas ini memiliki fungsi seperti fungsi yudikatif, terutama karena Pengawas memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan Pengurus tanpa harus atas keputusan Rapat Anggota.

Pengurus.

Berdasarkan pasal 1 ayat 7 UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Seperti pada definisinya, Koperasi bertanggung jawab atas kepengurusan. Urusan-urusan Koperasi meliputi pengelolaan Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, mengembangkan usaha serta menyusun anggaran untuk disetujui dalam Rapat Anggota, mengurus anggota-anggota dalam hal pendidikan dan pelatihan, dan masih banyak lagi. Secara konsep, Pengurus dapat dipersamakan dengan bagian eksekutif yang memiliki fungsi eksekusi pada tahap praktis.

JENIS KOPERASI

jenis-jenis koperasi meliputi :

koperasi konsumen, yang menyelenggarakan usaha di bidang penyediaan barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

koperasi produsen, yang berusaha melayani di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.

koperasi jasa, yang berusaha memberikan pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan.

koperasi simpan pinjam, yang menjalankan usaha simpan-pinjam terhadap anggota.

Kemudian, pengembangan jenis-jenis koperasi ini diatur pada PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pengembangan yang termasuk dalam pengembangan koperasi dilakukan dalam sektor tertentu yang meliputi :

  • Kelautan dan Perikanan;
  • Angkutan Perairan Pelabuhan;
  • Kehutanan;
  • Perdagangan;
  • Pertanian.

Kemudian pengembangan juga difokuskan terhadap pembangunan SDMnya dengan cara Pembinaan anggota koperasi yang disesuaikan dengan sektor-sektor tersebut. Namun, pada sendinya, pembinaan yang dilakukan terhadap anggota-anggota tersebut meliputi pembinaan terhadap penguatan kelembagaan, pendidikan SDM; pendampingan; penyediaan skema pembiayaan; kemudahan perizinan; penyerapan IPTEK; penyediaan bahan baku dan sarana produksi.

PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN

Untuk keperluan pengembangan, maka koperasi dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain. apabila dilakukan Penggabungan atau Peleburan, maka otomatis secara hukum bubar, dengan konsekuensi penyatuan anggota dan AD/ARTnya, sesuai dengan Rapat Anggota yang disepakati para pihak yang menggabungkan atau meleburkan diri.

PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, HAPUS STATUS BADAN HUKUM.

Koperasi bubar karena keputusan Rapat Anggota, jangka waktu habis, atau keputusan Menteri. Pembubaran pada intinya akan kembali pada Rapat Anggota, dan berlaku saat ditetapkan bubar dalam keputusan Rapat Anggota. Bila Bubar karena jangka waktu habis, maka jangka waktu itu bisa diperpanjang kepada Menteri.

Keputusan Menteri untuk membubarkan Koperasi harus berdasarkan status koperasi yang dinyatakan pailit atau tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 tahun berturut-turut.

Dalam Pembubarannya, Menteri atas keputusan Presiden akan membentuk tim Penyelesai Pembubaran Koperasi yang berfungsi untuk mencatat dan menyusun informasi tentang kekayaan dan kewajiban koperasi; mengumpulkan anggota dan non-anggota untuk merundingkan hal terkait pembubaran tersebut; menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga; membagi sisa hasil penyelesaian, membuat berita acara penyelesaian dan memohonkan agar koperasi tersebut secara sah dan meyakinkan bubar.

PERAN PEMERINTAH.

Dalam hal koperasi, pada dasarnya pemerintah diwakilkan notaris memiliki peran untuk melegalisasi keberadaan koperasi itu sendiri, serta ikut melegalisasi pembentukan Tim Penyelesai lewat Menteri. Kemudian, dalam urusan pengembangan Koperasi Pemerintah juga dapat berpartisipasi sebagai penanam modal, yang dinamakan Modal Penyertaan, dimana atas modal tersebut pemerintah wajib menanggung resiko kerugian maupun berhak mendapatkan keuntungan yang didapat atas usaha koperasi.

Beberapa langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah dalam pengembangan koperasi tertuang pada pasal 112 UU 17/2012 yang pada intinya hanya terlibat pada perlindungan hukum, pengejewantahan dana, infrastruktur lembaga, serta insentif pajak dan fiskal, yang pada substansinya diatur lewat peraturan perundangan lain.

Demikianlah secara singkat dan sederhana tentang Koperasi. Tulisan ini tentu jauh dari sempurna karena belum menjelaskan banyak secara rinci tentang banyak hal praktis, seperti apa saja yang terkandung dalam AD/ART, penurunan asas Demokrasi Ekonomi yang berpijak pada Pasal 33 UUD NRI, dan banyak hal lainnya. Namun penulis harap cukup untuk memberi gambaran umum tentang koperasi itu sendiri. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

UU 17/2012 tentang Perkoperasian.

PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun