Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Hak Paten

8 Maret 2024   13:33 Diperbarui: 8 Maret 2024   13:36 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sementara terkait dengan teorinya, ada banyak. Namun menurut penulis, impelementasi Paten lebih tepat menggunakan teori yang merujuk pada kepentingan publik. Hal ini dikarenakan Pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap invensi sekaligus dapat ikut serta sebagai pelaku pelaksanaan Invensi itu sendiri.

Dan untuk hal tersebut, teori Kekayaan Intelektual yang selaras dengan kepentingan publik Teori Fungsional ( Functional Theory ). Teori ini dikemukakan oleh Talcot Parson dan Robert K. Merton. Teori ini meletakkan masyarakat sebagai pangkal sudut pandang, dimana masyarakat secara holistik yang kemudian diuntungkan atau dirugikan terhadap adanya suatu invensi.

Esensi dari teori fungsional adalah mengintegrasikan dan mengadaptasi Kekayaan Intelektual, termasuk invensi, untuk memiliki kontribusi terhadap kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dalam satu wilayah tersebut. Kedua upaya tersebut diharapkan bermuara pada pembangunan Sumber Daya Masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan kreatifitas masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Demikianlah secara singkat tentang Hak Paten. Karena keterbatasan, penulis tidak dapat mencari lebih jauh tentang Hak Paten sehingga ada beberapa gap yang perlu diisi, terutama implementasinya pada kasus-kasus Paten. Terutama dalam mengkaji secara kritis doktrin yang sudah ada sejak tahun 1930an itu, dimana perlu dipertanyakan lagi relevansinya untuk perkembangan teknologi yang semakin lama semakin gencar yang berusaha menembus batas-batas kewajaran hidup sehari-hari.

Akhir kata, semoga bermanfaat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Modul Perkuliahan.

Strasbourg Agreement 1971. Diakses dari WIPO.

DJKI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun