Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Actio De Dolo Malo

6 Maret 2024   18:59 Diperbarui: 6 Maret 2024   19:41 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara terkait dengan objeknya, yaitu kekayaan yang bertambah karena tindakan penipuan itu, yang kemudian dimintakan oleh pihak yang tertipu, diatur dalam beberapa peraturan perundangan, namun terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompesasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban, dimana menjadi jembatan bagi pihak berwenang untuk memberikan hasil sita harta dari pelaku penipuan itu.

Adapun dasar penyitaan itu sendiri diatur dalam KUHAP pasal 1 ayat 16 yang berbunyi : "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan" yang kemudian dilanjutkan dengan proses-proses yang juga tertuang dalam KUHAP.

Hanya saja, di Indonesia sendiri belum ada peraturan perundangan yang memberikan kepastian terhadap actio de dolo malo dalam hal menyita, memberikan atau mengembalikan kekayaan yang bertambah karena tindakan penipuan. Karena, kekayaan yang bertambah akibat penipuan berbeda dengan kekayaan hasil menipu itu sendiri.

Sebagai sampel kasus, sebut saja dalam kasus First Travel, dimana MA kemudian memutuskan agar semua harta benda calon haji dikembalikan. Apabila actio de dolo malo digunakan dalam kasus ini, maka sejak awal pihak pengadilan juga akan menyita kekayaan yang bertambah akibat penipuan terhadap para jemaah itu, dan hasil dari putaran harta yang berasal dari tindak penipuan itu juga diberikan pada korban. Ditambah juga mempidanakan segenap keluarga kandung dan semenda yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidana tersangka.

Dari kasus first travel tersebut, jelas menunjukkan bahwa tingkat kompleksitas actio de dolo malo pada dasarnya hampir tidak mungkin untuk dimanifestasikan, terutama pada spektrum kasus-kasus penipuan besar. Namun tidak menutup kemungkinan perbuatan de dolo malo dapat dilakukan bila memang memenuhi syarat untuk dilakukan.

Demikianlah, actio de dolo malo merupakan istilah, apabila bukan asas, terkait gugatan dan penanganan perbuatan penipuan. Penerapannya dilakukan secara khusus hanya pada ranah kriminal atau pidana, kemudian melibatkan accessorium terkait subjek dan objek pihak yang dapat dikenakan tindakan tersebut.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Black Law Dictionary Fourth Edition.

Mackeldey; Handbook of the Roman Law. 189-190.

Opini :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun