Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Actio De Dolo Malo

6 Maret 2024   18:59 Diperbarui: 6 Maret 2024   19:41 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku."

Sampai disini, apabila yang Tertipu kemudian mengajukan gugatan lewat koridor perdata, maka yang dilakukan Tertipu bukan langsung actio de dolo malo, karena tujuan actio dari penggugat biasa bermuara pada restitusi atau kompesasi, sebagai bentuk pemulihan kerusakan yang dialami oleh penggugat itu sendiri.

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai actio de dolo malo, perbuatan gugatan atau tuntutan tersebut harus mengandung unsur accesoir. Unsur accesoir pada dasarnya adalah unsur tambahan dalam unsur utama, dimana bila tidak ada unsur utama, maka tidak akan ada unsur tambahan, walaupun pertanggungjawaban terhadap tambahan itu dapat berdiri sendiri.

Adapun unsur tambahan dalam actio de dolo malo ada dua, yaitu ahli waris sebagai subjek tambahan, dan kekayaan yang bertambah sebagai objek. Dan dengan adanya dua unsur tersebut, maka penerapan actio de dolo malo sangat limitatif, mengingat ahli waris sebagai subjek dapat berdiri sendiri dalam pertanggungjawabannya, begitu juga kekayaan dimana kekayaan tersebut dapat bertambah dari sumber lain walaupun dilakukan secara bersamaan dengan tindakan penipuan.

Limitasi actio de dolo malo dijelaskan dalam buku Mackeldey on roman Law 227, Because of Fraud. Pada point kedua, dengan jelas berbunyi : "this action of dolo malo was, however, as an action of infamy (actio famosa), subjected by the Roman Law to many restrictions, and in those cases where it could not be employed, in the absence of any other legal remedy, an action on the case (actio in factum) was sometimes allowed."

Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa actio de dolo malo bukan hanya diterapkan secara limitatif, melainkan juga secara restriktif. Bukan hanya membatasi perbuatan penipuan yang dapat diajukan oleh subjek Tertipu, actio de dolo malo juga diterapkan secara ketat, dimana kekuatannya biasa sangat tergantung dengan bagaimana pembuktian dilakukan.

Terkait dengan subjek tambahan, actio de dolo malo dengan jelas merumuskan bahwa ahli waris terlibat juga dalam perbuatan penipuan. Dalam KUHP lama Indonesia, tindakan dari subjek tambahan spektrum penyertaan, dimana penyertaan dalam tindak pidana diatur pada pasal 55 sampai dengan pasal 62. Pasal 55 KUHP pidana berbunyi :

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara dalam KUHP Baru penyertaan tertuang pada pasal 20 sampai dengan pasal 22, terutama pada pasal 20 dan pasal 21. Untuk mempersingkat, pada intinya bila sang ahli waris terbukti tidak melakukan tindak pidana seperti yang dijabarkan kedua pasal tersebut, maka actio de dolo malo tidak dapat digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun