Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Actio Damni Injuria

4 Maret 2024   14:37 Diperbarui: 4 Maret 2024   14:39 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Black law Dictionary Fourth Edition, actio damni injuria memiliki arti "The name of a general class of actions for damages, including many species of suits for losses caused by wrongful or negligent acts. The term is about equivalent to our "action for damages."."

"action for damages" disini mengarah pada sistem Common Law, mengingat Black Law Dictionary sendiri dibuat didasarkan pada kepentingan yudikatif negara yang menganut sistem Common Law, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, India, Ghana, dan lain sebagainya, walaupun banyak ketentuannya digunakan dalam sistem Civil Law seperti yang diadaptasi oleh dan terutama oleh Perancis, Belanda, termasuk juga di Indonesia.

Berdasarkan Law Insider, yang dimaksud dengan "action for damages" adalah : "action for damages means an action under national law by which a claim for damages is brought before a national court by an alleged injured party, or by someone acting on behalf of one or more alleged injured parties where Union or national law provides for that possibility, or by a natural or legal person that succeeded in the right of the alleged injured party, including the person that acquired the claim;"

Baca juga: Actio

Maka, actio damni injuria merupakan tindakan yang dilakukan atas dasar hukum di bawah hukum nasional, diberlakukan berdasarkan hukum oleh pihak yang rugi. Termasuk orang yang memperoleh tuntutan tersebut. Tujuan dari actio damni injuria ini untuk mendapatkan kompesasi atas kerugian yang dialami penggugat tersebut. Secara sederhana, actio damni injuria memiliki kemirupan konsep dengan delik dalam konteks civil law, atau Tort dalam konteks common law.

Dalam konteks keindonesiaan, delik berdasarkan KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Delik juga dikenal sebagai rumusan perbuatan melawan hukum yang ada dalam ranah perdata atau pidana.

Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah perdata tertuang pada pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Sementara dalam konteks pidana, perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan pidana. Hal ini tertuang pada asas legalitas, pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi :

"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada"

Atau yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 UU 1/2023 KUHP Baru yang berbunyi :

"Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.".

Masih dalam konteks keindonesiaan, secara teori perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dikenal dengan terma onrechtmatige daad. Sementara, dalam konteks pidana, perbuatan melawan hukum dikenal dengan sebutan wederrechtelijk daad. Keduanya berasal dari Bahasa Belanda dan menariknya, onrechtmatige daad memiliki arti "unlawful act" atau perbuatan tidak berdasarkan hukum, sementara wederrechtelijk daad memiliki arti "illegitimate" atau "terlarang."

Artinya, wederrechtelijk menekankan hukum yang bersifat tertulis dan berdasarkan asas legalitas, daripada onrechtmatige itu sendiri, mengingat ada banyak hukum tidak tertulis maupun sengaja tidak dituangkan dalam undang-undang karena sifatnya yang mudah menyesuaikan keadaan sehari-hari. Hal ini juga yang kemudian dilakukan banyak orang hukum yang memisahkan antara Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Melanggar Hukum guna mempermudah kategorisasi perbuatan itu sendiri.

Kembali pada actio damni injuria, dari definisinya yang dirumusan terhadap objek (dalam hal ini budak), dapat dikatakan perbuatan tersebut lebih merujuk pada konteks perdata dimana ada hubungan privat antara para subjek. Hal ini menempatkan actio damni injuria merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan bukan Perbuatan Melanggar Hukum.

Dalam konteks perdata, Perbuatan Melawan Hukum beberapa unsur penting agar perbuatan itu dapat dikategorikan demikian. Unsur-unsur tersebut dapat dilihat dari rumusan pasal 1365, dimana unsur tersebut harus meliputi adanya perbuatan, adanya pelanggaran hukum, adanya kerugian, ada hubungan hukum antara para pihak, dan ada kesalahan.

Selain itu, Perbuatan Melawan Hukum juga dikatakan dalam pasal 1366 yang berbunyi : "Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya"

Kemudian, apa saja perbuatan yang dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum, adalah perbuatan yang harus memenuhi syarat untuk dikatakan demikian. Syarat suatu perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; hak subjektif orang lain; kesusilaan; kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Syarat tersebut dapat mengejewantah ke banyak sekali perbuatan dan sangat tergantung daripada situasi dan kondisi para pihak yang mengalami peristiwa tersebut. Hal tersebut selaras dengan sifat hukum perdata yang mengatur hubungan secara privat. Secara privat artinya terbatas hanya antara beberapa subjek hukum yang terikat perjanjian dan dilakukan secara tertutup. Tidak seperti hukum publik (pidana) yang batasannya lebih luas dan tidak terikat dengan perjanjian.

Sehingga, perbuatan melawan hukum perdata kemudian memberikan koridor yang spesifik, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan secara privat namun dapat meluas ke ranah hukum publik. Secara sederhana, perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam ranah hukum perdata, juga diatur dalam ranah hukum pidana, agar perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Ada banyak perbuatan perdata yang memiliki irisan dengan perbuatan pidana, yang dapat diketahui hanya apabila dalam penanganan kasus tersebut ternyata ditemukan unsur pidana. Hal yang paling lazim beredar adalah kasus jual beli, dimana pada penyelidikan kemudian ditemukan ada penipuan yang masuk ke dalam ranah pidana.

Demikianlah, actio damni injuria merupakan perbuatan menggugat atau menuntut pihak tertentu oleh salah satu pihak yang dirugikan, yang memiliki konsep menyerupai delik di Indonesia sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum. Dari wujud Perbuatan Melawan Hukum yang menjembatani antara perbuatan perdata dan pidana, menempatkan actio damni Injuria merupakan asas perbuatan hukum yang umum.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Black Law Dictionary Fourth Edition.

Hunter; Roman Law.

Opini :

Sidharta; Mengungkit Kembali Konsep Dasar "Perbuatan Melawan Hukum."

Hukum Online. Faktor yang Membuat Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana.

Peraturan Perundangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun