Menurut Black Law Dictionary, actio confessoria memiliki arti "An affirmative petitory action for the recognition and enforcement of a servitude. So called because based on plaintiff's affirmative allegation of a right in defendant's land. Distinguished from an actio negatoria, which was brought to repel a claim of defendant to a servitude in plaintiff's land"
Dalam Bahasa Indonesia, actio confessoria memiliki terjemahan "perbuatan gugatan petitori afirmatif demi rekognisi dan pelaksanaan suatu perhambaan. Dikatakan demikian karena perbuatan didasarkan dugaan afirmatif penggugat terhadap hak di tanah tergugat. Berbeda dengan actio negatoria, yang diajukan untuk menangkis klaim untuk perhambaan di tanah penggugat."
Untuk memperjelas pemaknaan, maka perlu dicari makna dari beberapa istilah yang ada dalam definisi, meliputi gugatan petitori afirmatif ( affirmative petitory action ) yang mungkin sangat asing dalam istilah hukum di Indonesia, serta definisi actio negatoria yang dikatakan sebagai pembeda dari actio confessoria.
Dalam kamus yang sama, dituangkan bahwa Petitory Action adalah "A droitural action; that is, one in which the plaintiff seeks to establish and enforce, by an appropriate legal proceeding, his right of property, or his title, to the subject matter in dispute; as distinguished from a possessory action, where the right to the possession is the point in litigation, and not the mere right of property.". Kemudian, Affirmative yang dimaksud merujuk pada "that which declares positively; that which avers a fact to be true; that which establishes; the opposite of negative."
Maka "affirmative petitory action" yang dimaksud adalah suatu perbuatan penggugat sesuai dengan prosedur hukum yang layak, untuk menetapkan dan melaksanakan haknya terhadap properti, gelar, atau terhadap hal yang dipermasalahkan, yang berbeda dengan gugatan hak guna, dimana gugatan tersebut dapat masuk ke ranah litigasi dan tidak menyangkut hak milik itu sendiri.
Perlu ditambahkan bahwa dalam ranah hak milik, Indonesia tidak membedakan secara terang antara Possesion dan Ownership, namun pernah diterangkan dalam artikel a summo remedio ad inferiorem actionem bahwa konsep hak milik di Indonesia memiliki hierarkinya, dimana kemudian ownership lebih mendekati hak eigendom (hak milik yang bersifat absolut), sementara possession lebih merujuk pada hak guna apapun dibawah hak eigendom.
Kemudian, actio negatoria dalam Black Law Dictionary memiliki arti ". An action brought to repel a claim of the defendant to a servitude in the plaintiff's land.". Dari definisi tersebut, terang bahwa actio negatoria merupakan reaksi dari adanya aksi tergugat terkait perhambaan di tanah penggugat. Â
Dari semua penjabaran tersebut, maka dapat diketahui bahwa actio confessoria merupakan perbuatan hukum dimana penggugat menggugat hak guna suatu objek terhadap tergugat, yang mana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan penuh secara hukum karena memiliki dasar hukum yang cukup bagi penggugat untuk melakukan gugatan itu.
Kemudian, melihat dari perbandingan antara actio confessoria dan actio negatoria, maka cukup jelas bahwa objek yang menjadi sengketa adalah hak guna. Yang membedakannya kedua istilah, apabila bukan asas, adalah posisi pelaku perbuatan. Actio confessoria berawal pada Penggugat terhadap Tergugat, sementara actio negatoria bermula dari Tergugat terhadap Penggugat.
Menurut Roman Law oleh Hunter, actio confessoria dan actio negatoria berada dalam konteks Perhambaan (Servitude). Servitude terbagi menjadi beberapa dua jenis utama yaitu Personal Servitude dan Praedial Servitude. Adapun actio confessoria dan actio negatoria termasuk tindakan pemulihan dalam konteks Praedial Servitude, menempatkan perbuatan ini merupakan perbuatan khusus.
Praedial Servitude sendiri memiliki definisi "a definite right of enjoyment of one man's land by the owner of adjoining land; including in the term "land" also houses". Dikatakan sebagai Praedial karena hak perhambaan tersebut tidak akan ada tanpa adanya tanah atau bangunan. Dalam konteks Praedial Servitude, terdapat dua jenis Servitude yang meliputi Urban Servitude dan Rural Servitude.