Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Actio Communi Dividundo

23 Februari 2024   13:21 Diperbarui: 23 Februari 2024   13:24 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, actio communi dividundo memiliki arti "an action to procure a judicial division of joint property.". Dalam tambahannya, ada tertuang "It was analogous in its object to proceedings for partition in modern law". Dalam Bahasa Indonesia, actio communi dividundo adalah "perbuatan hukum untuk melaksanakan pemisahan yudisial terhadap property bersama.. Hal ini sejalan dalam objek untuk pelaksanaan pemisahan dalam hukum modern."

Dari terjemahan, maka jelas actio communi dividundo merupakan perbuatan hukum pemisahan kepemilikan. Partition sendiri berdasarkan Black Law Dictionary Fourth Edition berkata "The dividing of lands held by joint tenants, coparceners, or tenants in common, into distinct portions, so that they may hold them in severalty. And, in a less technical sense, any division of real or personal property between co-owners or co-proprietors."

Definisi partition tersebut jelas menerangkan bahwa kepemilikan yang dimaksud merujuk pada tanah sebagai objek hukumnya. Dalam arti yang lebih luas, partition merujuk pada kepemilikan properti para pemilik atau kepemilikan bisnis bersama. Maka, actio communi dividundo adalah perbuatan pemisahan properti berdasarkan ketentuan pengadilan.

Baca juga: Actio

Bisnis dalam KBBI berdefinisi usaha dagang dimana secara hukum menuntut keberadaan harta sebagai salah satu unsur utama. Sementara Properti dalam KBBI adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan; tanah milik dan bangunan. Dengan demikian, actio communi dividundo pada esensinya berbicara tentang pemisahan harta.

Pemisahan harta memiliki banyak jenisnya sesuai dengan perspektifnya. Dari perspektif hubungan perseorangan, maka pemisahan harta akan hadir dalam hal-hal yang mengikat para subjek hukum non-perusahaan. Dalam hubungan pernikahan, hubungan waris, hubungan kepemilikan tanah, dan lain sebagainya.

Dalam hubungan perusahaan, maka pemisahan harta sering ditemukan dalam hubungan para subjek hukum yang bertujuan mencari, mendapatkan, membagi, atau memperbesar kemakmuran dan kesejahteraan. Secara sederhana, adalah subjek hukum baik orang maupun badan hukum, yang kemudian menjadi persekutuan dan bertindak dibawah naungan hukum bisnis dan perusahaan.

Actio communi dividundo kemudian tidak membatasi penggunaannya secara khusus. Artinya, actio communi dividundo dapat digunakan dengan atau tanpa intensi ada laba nyata dalam perbuatannya. Perlu dipertegas, bahwa harta tidak selalu bicara laba, namun laba selalu bicara tentang harta. 

Dalam konteks keindonesiaan, pemisahan harta diatur dalam beberapa jenis hubungan, namun secara garis besar dibagi menjadi Pemisahan Harta Benda, Pemisahan Harta Peninggalan. Pemisahan Harta Benda diatur dalam Bab IX pasal 186-198. Sementara Pemisahan Harta Peninggalan diatur dalam Bab XVII pasal 1066-1085.

Pemisahan Harta Benda pada umumnya bicara tentang hubungan pernikahan/perkawinan. Pada pasal 105 ada tertuang ketentuan yang pada intinya menempatkan suami sebagai kepala persatuan perkawinan dan memiliki beberapa kewajiban, termasuk juga mengurus harta kekayaan pribadi si istri, kecuali disyaratkan sebaliknya.

Kemudian, pasal 186 KUHPer dengan terang menuangkan bahwa istri dapat mengajukan pemisahan harta benda kepada hakim, dengan syarat bahwa suami memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran, atau karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, atau karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.

Selain Pemisahan Harta Benda dalam perihal perkawinan, pemisahan harta juga tertuang pada hubungan waris yang diatur dalam Pemisahan Harta Peninggalan pasal 1066-1085. Pemisahan Harta Peninggalan melibatkan subjek hukum yang meliputi Pewaris dan Ahli Waris.

Bicara tentang Pewaris dan Ahli Waris, maka tidak bisa dipisahkan dengan hukum waris. Di Indonesia, Hukum Waris memiliki beberapa koridor, meliputi Hukum Waris Adat, Hukum Waris Agama, dan Hukum Waris Nasional. Pada intinya, Hukum Waris ini bicara tentang hukum pemindahan kepemilikan dan pemisahan harta kekayaan karena wafatnya pemilik harta terhadap keluarganya atau pihak yang dilimpahkannya.

Dikatakan tentang Hukum Waris Agama, karena secara struktur ketatanegaraan nasional Hukum Waris Agama hanya menyediakan Hukum Waris Islam dengan kodifikasi Kompilasi Hukum Islam. Namun, tidak jarang dapat juga ditemukan Hukum Waris berdasarkan Agama Hindu, Kristen, Buddha, Konfusianisme, dan lain sebagainya yang masih digunakan oleh pihak terkait dalam menimbang pembagian waris.

Pemindahan dan pemisahan harta yang dimaksud merujuk pada pengaturan hubungan-hubungan hukum serta proses peralihan harta tersebut. Harta yang dimaksud tidak hanya yang bersifat material semisal tanah atau lembaga usaha yang diwariskan dan dapat berkaitan dengan asas a latere ascendit jus, melainkan juga yang bersifat immaterial seperti gelar bangsawan, budaya, dan lain sebagainya.

Adapun actio communi dividundo yang merujuk pada pemisahan harta, diatur dalam pasal 1066 KUHPer yang berbunyi :

"Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu. Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu. Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui."

Diluar dari ketentuan pemisahan tersebut, disesuaikan dengan latar belakang para pihak yang berkepentingan. Hal ini dikarenakan ada mendasar hak menerima waris yang berhulu dari budaya, adat, dan agama. Misal hak menerima waris lebih terhadap anak yang lebih sulung, atau lebih banyak terhadap anak laki-laki daripada Perempuan, beda porsi waris anak kandung dan anak angkat, dan masih banyak lagi sebagainya.

Dari konteks sejarah, actio communi dividundo digunakan sebagai pemisahan harta tertuang dalam Roman Law oleh Hunter yang berbunyi :

"The Steps are the same if the actio communi dividundo is brought in regard to more things than one. For it is brought in regard to some one thing -a field, for instance- if that field can be conveniently divided, a part ought to be adjudged to each; and if one man's part seems unfairly large he ought to be condemned in turn to pay a fixed sum of money to the other. But if it cannot be easily divided -if it is a slave, perhaps, or a mule, that is the object of the action- then it must be adjudged entire to one, and he must be condemned to pay the other a fixed sum of money."

Teks tersebut mengatakan bahwa kepemilikan benda tak bergerak lebih mudah dipisahkan, sementara kepemilikan benda bergerak lebih sulit untuk dipisahkan. Namun keduanya sama-sama dikategorikan sebagai benda. Hal ini mengukuhkan bahwa segala jenis waris juga dapat dikategorikan sebagai hukum benda. Namun keterkaitan antara waris dan hukum benda, akan dikaji pada lain waktu.

Demikianlah, actio communi dividundo merupakan perbuatan hukum untuk memisahkan harta. Istilah, apabila bukan asas, ini digunakan dalam ranah hukum perdata dan tidak memiliki kekhususan tertentu pada bidang perdata apa. Selama objeknya adalah harta yang kepemilikannya dapat dipisah, maka selama itu juga actio communi dividundo dapat digunakan.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Black Law Dictionary Fourth Edition.

Hunter. Roman Law, 337-340.

KBBI.

Peraturan Perundangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun