Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Actio Commodati

20 Februari 2024   14:49 Diperbarui: 20 Februari 2024   14:51 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition menyatakan actio commodati adalah "Included several actions appropriate to enforce the obligations of a borrower or a lender". Secara sederhana, perbuatan ini merupakan gabungan perbuatan yang layak untuk menegakkan obligasi Peminjam atau Terpinjam.

Dalam buku yang sama, actio commodati memiliki dua varietas. Pertama, actio commodati contraria dan kedua adalah actio commodati directa. Actio commodati contraria adalah "An action by the borrower against the lender, to compel the execution of the contract" atau dalam Bahasa Indonesia bermakna "perbuatan oleh Peminjam terhadap terpinjam demi mendorong eksekusi kontrak."

Kemudian, actio commodati directa berdefinisi "An action by a lender against a borrower, the principal object of which is to obtain a restitution of the thing lent". Dalam Bahasa Indonesia bermakna "perbuatan oleh terpinjam terhadap Peminjam, dengan objek mutlak adalah untuk memperoleh restitusi pinjaman."

Baca juga: Actio

Dari tiga definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa actio commodati merupakan suatu perbuatan hukum untuk menagih janji secara baik terkait dengan objek perjanjian, dan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Bila dilakukan Peminjam maka perbuatan tersebut merupakan commodati contraria, bila dilakukan Terpinjam maka dinamakan actio commodati directa.

Actio commodati sendiri tidak lepas dari ketentuan pinjam meminjam. Hal ini tertuang dalam buku Roman Law oleh Hunter halaman 475-479. Dikatakan bahwa "Again he to whom anything is given to be used, that is lent free, comes under an obligatio re, and is liable to an actio commodati". Pemaknaan definisi tersebut merujuk pada tindakan seseorang yang terikat obligasi karena pinjaman bertanggung jawab secara hukum untuk komoditas tertentu.

Dalam konteks keindonesiaan, hukum perdata telah mengatur tentang ketentuan pinjam meminjam atas dasar Pinjam Pakai atau Pinjam Pakai Habis. Pasal 1740 berbunyi "Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu."

Baca juga: Actio Bone Fidei

Sementara terkait Pinjam Pakai Habis tertuang pada pasal 1754 yang berbunyi "Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."

Dari pasal 1740 dan 1754 tersebut, terdapat ketentuan turunan lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kontrak pinjam-meminjam para pihak. Hanya karena mengingat pembahasan merujuk pada actio commodati, maka pengembangan ketentuan tentang pinjam meminjam tersebut tidak dibahas.

Pada esensi actio commodati, perbuatan ini mengarah pada intensi subjek untuk meminta bunyi dalam kontrak dilaksanakan, khusus dalam konteks hutang (Commodatum). Mengingat actio disini selalu merujuk pada perbuatan dalam konteks peradilan, maka para subjek tersebut memintakan kontrak dilaksanakan lewat jalur hukum. Dengan kata lain, turunan actio commodati dapat dilakukan hanya ketika ada janji yang mungkin tidak atau belum dilakukan. Secara sederhana, ada wanprestasi dahulu agar actio commodati directa atau actio commodati contraria dapat diaktifkan.

Bicara tentang wanprestasi, maka perlu diterangkan apa itu prestasi. Prestasi pada dasarnya tertuang pada pasal 1239 KUHPer yang berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

Dari pasal tersebut, telah jelas bahwa prestasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan kontrak. Maka, wanprestasi adalah keadaan tidak terjadi kewajiban yang sesuai dengan kontrak. Secara doktrin, bentuk wanprestasi ini meliputi tidak melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tapi terlambat, melaksanakan prestasi tidak sesuai perjanjian, dan berbuat sesuatu namun dilarang.

Kembali pada konteks actio commodati, Roman Law oleh Hunter menerangkan bahwa actio commodati directa dan actio commodati contraria merupakan bentuk Remedy atau pemulihan. Dikatakan, actio commodati directa merupakan bagian dari actio bone fidei. Dimana ketika Tergugat kehilangan suatu hal tanpa kesalahan, Tergugat diwajibkan memberikan keamanan untuk mengembalikan hal itu, dengan syarat hal yang hilang itu dapat kembali padanya.

Sementara, actio commodati contraria dikatakan sebagai pertahanan Peminjam, terutama ketika Teminjam melakukan langkah actio directa yang dapat menekan Peminjam terhadap restitusi pinjaman. Hal ini terkait dengan dengan bagaimana bentuk-bentuk pembelaan Peminjam ketika terjadi suatu kesalahan dalam implementasi kontrak.

Dalam konteks perdata Indonesia, actio commodati directa yang berdefinisi "perbuatan oleh terpinjam terhadap Peminjam, dengan objek mutlak adalah untuk memperoleh restitusi pinjaman" merupakan perbuatan yang menitikberatkan perbuatan dari pemberi pinjaman. Hal ini tertuang pada pasal pada pasal 1760 yang berbunyi :

"Jika jangka waktu Peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada Peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan."

Hal ini menjadi keterkaitan dengan actio commodati directa karena ada tindakan dari pengadilan untuk memberikan kelonggaran yang dapat dinilai sebagai kebaikan (actio bone fide). Disisi lain, actio commodati contraria yang pada maknanya merupakan perbuatan oleh Peminjam terhadap terpinjam demi mendorong eksekusi kontrak.

Selaras dengan actio commodati contraria yang dikemukakan Hunter, asas pembelaan Peminjam ini harus berawal pada perbuatan penerima pinjaman. Hal ini juga dapat dilihat Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pasal 1744-1749 Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai, serta pada pasal 1759-1762 Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan.

Dalam mengaktivasi actio commodati contraria, maka semua ketentuan tersebut harus dimaknai secara a contrario atau terbalik. Misal, pasal 1759 berbunyi "Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian."

Apabila kemudian Pemberi Pinjaman meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum tenggang waktu yang disepakati, maka Peminjam berhak untuk menggunakan actio commodati contraria, karena tindakan Terpinjam tidak sesuai dengan pasal perdata, kecuali dalam kontrak keduanya disepakati lain.

Maka, pada dasarnya actio commodati contraria dapat dimaknai sebagai semacam 'tangkisan' terhadap Terpinjam bila melakukan tindakan diluar koridor perjanjian, baik secara perdata maupun secara kontrak. Dari bentuk perbuatannya, actio commodati contraria juga bersifat reaktif, dimana baru dapat dilakukan sebagai reaksi dari perbuatan Terpinjam.

Berbeda dengan actio commodati directa yang bersifat aktif, yang langsung dapat menilai kesalahan atau kelalaian Penerima Pinjaman, dimana kemudian dengan bangunan argumentasi yang dapat diterima oleh pengadilan, subjek tersebut dapat mengurangi konsekuensi pertanggungjawaban terhadap Terpinjam atau Pemberi Pinjaman.

Demikianlah, actio commodati merupakan asas, apabila bukan istilah, khusus hukum perdata dalam konteks perjanjian pinjam-meminjam, baik dari segi Pinjam Pakai maupun Pinjam Pakai Habis. Actio Commodati setidaknya memiliki dua varietas yang berupa actio commodati contraria dan actio commodati directa, yang mana dua varietas itu tetap pada koridor hukum pinjam-meminjam dan dijadikan langkah untuk memulihkan hak-hak yang merasa dirugikan oleh tindakan salah satu pihak.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Black Law Dictionary Fourth Edition.

Hunter; Roman Law. 475-479.

Peraturan Perundangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun