Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Actio Commodati

20 Februari 2024   14:49 Diperbarui: 20 Februari 2024   14:51 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kembali pada konteks actio commodati, Roman Law oleh Hunter menerangkan bahwa actio commodati directa dan actio commodati contraria merupakan bentuk Remedy atau pemulihan. Dikatakan, actio commodati directa merupakan bagian dari actio bone fidei. Dimana ketika Tergugat kehilangan suatu hal tanpa kesalahan, Tergugat diwajibkan memberikan keamanan untuk mengembalikan hal itu, dengan syarat hal yang hilang itu dapat kembali padanya.

Sementara, actio commodati contraria dikatakan sebagai pertahanan Peminjam, terutama ketika Teminjam melakukan langkah actio directa yang dapat menekan Peminjam terhadap restitusi pinjaman. Hal ini terkait dengan dengan bagaimana bentuk-bentuk pembelaan Peminjam ketika terjadi suatu kesalahan dalam implementasi kontrak.

Dalam konteks perdata Indonesia, actio commodati directa yang berdefinisi "perbuatan oleh terpinjam terhadap Peminjam, dengan objek mutlak adalah untuk memperoleh restitusi pinjaman" merupakan perbuatan yang menitikberatkan perbuatan dari pemberi pinjaman. Hal ini tertuang pada pasal pada pasal 1760 yang berbunyi :

"Jika jangka waktu Peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada Peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan."

Hal ini menjadi keterkaitan dengan actio commodati directa karena ada tindakan dari pengadilan untuk memberikan kelonggaran yang dapat dinilai sebagai kebaikan (actio bone fide). Disisi lain, actio commodati contraria yang pada maknanya merupakan perbuatan oleh Peminjam terhadap terpinjam demi mendorong eksekusi kontrak.

Selaras dengan actio commodati contraria yang dikemukakan Hunter, asas pembelaan Peminjam ini harus berawal pada perbuatan penerima pinjaman. Hal ini juga dapat dilihat Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pasal 1744-1749 Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai, serta pada pasal 1759-1762 Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan.

Dalam mengaktivasi actio commodati contraria, maka semua ketentuan tersebut harus dimaknai secara a contrario atau terbalik. Misal, pasal 1759 berbunyi "Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian."

Apabila kemudian Pemberi Pinjaman meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum tenggang waktu yang disepakati, maka Peminjam berhak untuk menggunakan actio commodati contraria, karena tindakan Terpinjam tidak sesuai dengan pasal perdata, kecuali dalam kontrak keduanya disepakati lain.

Maka, pada dasarnya actio commodati contraria dapat dimaknai sebagai semacam 'tangkisan' terhadap Terpinjam bila melakukan tindakan diluar koridor perjanjian, baik secara perdata maupun secara kontrak. Dari bentuk perbuatannya, actio commodati contraria juga bersifat reaktif, dimana baru dapat dilakukan sebagai reaksi dari perbuatan Terpinjam.

Berbeda dengan actio commodati directa yang bersifat aktif, yang langsung dapat menilai kesalahan atau kelalaian Penerima Pinjaman, dimana kemudian dengan bangunan argumentasi yang dapat diterima oleh pengadilan, subjek tersebut dapat mengurangi konsekuensi pertanggungjawaban terhadap Terpinjam atau Pemberi Pinjaman.

Demikianlah, actio commodati merupakan asas, apabila bukan istilah, khusus hukum perdata dalam konteks perjanjian pinjam-meminjam, baik dari segi Pinjam Pakai maupun Pinjam Pakai Habis. Actio Commodati setidaknya memiliki dua varietas yang berupa actio commodati contraria dan actio commodati directa, yang mana dua varietas itu tetap pada koridor hukum pinjam-meminjam dan dijadikan langkah untuk memulihkan hak-hak yang merasa dirugikan oleh tindakan salah satu pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun